Lintasjejaring.com, Jakarta – Kasus Dugaan Korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali menyeret nama pejabat perbankan.
Nama Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, muncul sebagai salah satu tersangka, yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi persoalan tersebut, Ayu Subarna, selaku Sekretaris Perusahaan dari Bank BJB, menegaskan bahwa Dicky sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan, terhitung sejak bulan April 2023, meskipun demikian pihak Bank BJB, memberikan dukungan penuh pada proses hukum yang tengah berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati dan mendukung langkah aparat penegak hukum, dalam mengungkapkan kasus ini. Bank BJB akan tetapi bersikap kooperatif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ayi juga memastikan, bahwa kegiatan operasional Bank BJB akan tetap, berjalan dengan normal. Sebagai institusi keuangan, pihaknya berkomitmen untuk menerapkan prinsip kehati – hatian serta, tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aktivitas, termasuk penyaluran kredit.
Terkait perkembangan perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan terdapat tiga orang tersangka. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata, Direktur Utama Bank DKI Tahun 2020, Zainuddin Mappa, dan Direktur Utama PT. Sritex Periode 2005 – 2022, Iwan Setiawan Lukminto. Ketiganya diduga terlibat didalam pemberian kredit, yang bermasalah dan merugikan negara.
Total kredit yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,5 triliun. Dari jumlah tersebut, kredit dari Bank BJB tercatat sebesar Rp543,9 miliar. Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp692 miliar.
Total kredit yang belum dilunasi hingga Oktober 2024, mencapai angka Rp 3,5 Triliun. Dari jumlah tersebut, kredit dari Bank BJB, telah tercatat sebesar Rp 543,9 miliar. Kejagung memperkirakan, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut, telah mencapai angka lebih dari Rp692 miliar.
“Pemberian kredit yang dilakukan, tidak sesuai ketentuan, dan berdampak pada kerugian keuangan negara dalam skala yang cukup besar,” ujar Abdul Qohar, selaku Direktur Penyidikan Jampidsus.
Kasus ini telah mendapat sorotan publik, mengingat akan besarnya dana yang terlibat, serta adanya keterlibatan sejumlah bank dengan plat merah, dan para pejabat tinggi. Proses penyidikan akan terus berlanjut, untuk dapat mengungkapkan pihak – pihak lainnya yang ikut terlibat dan bertanggung jawab.
(Sean)










