Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Kebutuhan lahan yang lebih luas menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam merencanakan pemberdayaan warga binaan Lapas Tenggarong. Rabu (28/10/2026).
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyebut lahan eks tambang yang akan diserahkan kembali kepada negara berpeluang diusulkan sebagai lokasi kegiatan usaha produktif.
Aulia menjelaskan bahwa jumlah warga binaan yang mencapai sekitar 1.300 orang perlu menjadi pertimbangan dalam menyiapkan area pemberdayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemanfaatan lahan yang terbatas dapat tetap memberikan manfaat, tetapi pengembangan kegiatan dalam skala lebih luas membutuhkan dukungan area tambahan. Lahan eks tambang menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan tersebut.
“Tadi juga disampaikan bahwa jumlah warga binaan di Lapas Tenggarong mencapai sekitar 1.300 orang. Tentunya, jumlah tersebut membutuhkan area atau lahan yang cukup luas untuk mendukung proses pemberdayaan,” ujar Aulia.
Kebutuhan lahan tersebut mendorong perlunya melihat potensi area lain yang dapat diusulkan untuk kegiatan produktif. Sejumlah lahan eks tambang yang akan diserahkan kembali kepada negara menjadi salah satu alternatif yang disampaikan oleh Pemkab Kukar.
Aulia menilai pemanfaatan lahan yang telah tersedia dapat menjadi gambaran bahwa pengelolaan yang baik mampu memberikan manfaat. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat peluang pengembangan pemanfaatan lahan.
“Terkait lahan, kita melihat bahwa lahan yang relatif kecil seperti ini saja sudah bisa dimanfaatkan dan diberdayakan dengan baik,” tuturnya.
Lahan eks tambang yang dimaksud direncanakan untuk diusulkan sebagai lokasi kegiatan usaha produktif bagi warga binaan. Dengan adanya opsi tersebut, kebutuhan area dapat dipertimbangkan lebih lanjut berdasarkan kesesuaian lahan dan mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, pengusulan tidak serta-merta menjadikan lahan tersebut dapat langsung digunakan. Proses penyerahan kembali kepada negara serta ketentuan pemanfaatan perlu menjadi bagian dari tindak lanjut rencana tersebut.
Aulia menyampaikan bahwa lahan eks tambang tersebut dapat menjadi alternatif untuk mendukung kegiatan pemberdayaan.
“Ke depan, kami memiliki beberapa lahan bekas tambang yang akan diserahkan kembali kepada negara dan rencananya akan dikelola oleh daerah,” pungkasnya.
(Adv/ Diskominfo Kukar)










