Lintasjejaring.com, Penajam – Sekitar 1.677 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Penajam Paser Utara (PPU) berpeluang beralih ke skema PPPK penuh waktu pada 2027. Jumat (25/09/2026)
Namun, Pemerintah Kabupaten PPU masih menunggu aturan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Hal ini dikarenakan BKPSDM PPU belum menerima ketentuan teknis yang mengatur proses pengalihan tersebut.
Kepala BKPSDM PPU Khairuddin mengatakan pemerintah daerah membutuhkan kepastian regulasi sebelum menindaklanjuti wacana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau itu nanti sudah ada keputusannya, biasanya kalau mau dilaksanakan pada 2027, Desember sudah keluar aturan-aturannya. Harus ada aturan dan keputusan dari tiga kementerian,” ungkap Khairuddin, Jumat (25/9/2026).
Menunggu Tiga Kementerian
Khairuddin menyebut tiga kementerian yang perlu menerbitkan ketentuan terkait kebijakan tersebut, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menurut dia, pemerintah daerah baru dapat menyusun langkah teknis setelah pemerintah pusat menetapkan aturan dan keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan.
“Kalau itu sudah ada, kita tinggal menindaklanjuti saja. Datanya kan sudah ada,” ujarnya.
Dengan demikian, Pemkab PPU belum dapat memastikan kapan proses pengalihan akan berjalan. Informasi mengenai rencana pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga masih menunggu kepastian kebijakan.
Berdampak pada Anggaran Daerah
Selain aspek regulasi, Pemkab PPU perlu menghitung kemampuan fiskal apabila pengalihan status tersebut terealisasi.
Khairuddin menjelaskan, skema penghasilan PPPK penuh waktu dan paruh waktu memiliki perbedaan. PPPK penuh waktu menerima gaji berdasarkan kelas jabatan, sedangkan PPPK paruh waktu mengikuti ketentuan penghasilan sesuai skema pengangkatannya.
“Kalau penuh waktu, gajinya berdasarkan kelasnya. Kalau paruh waktu, berdasarkan yang sudah ada, karena peralihan dari penghapusan THL,” jelasnya.
Perbedaan skema tersebut membuat pemerintah daerah perlu memperhitungkan konsekuensi anggaran apabila seluruh PPPK paruh waktu mendapat status penuh waktu.
Apalagi, jumlah PPPK paruh waktu di PPU mencapai sekitar 1.677 orang. Pemerintah daerah perlu memastikan pembiayaan pegawai tetap sejalan dengan kemampuan APBD.
Berharap Pusat Ikut Menanggung
Khairuddin melihat dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat membantu daerah apabila kebijakan pengalihan benar-benar berjalan.
Menurutnya, pembiayaan dari pusat akan mengurangi tekanan terhadap APBD PPU yang harus mengalokasikan anggaran untuk belanja pegawai.
“Kalau itu memang jadi, ya sangat membantu,” katanya.
Meski begitu, Khairuddin menegaskan Pemkab PPU masih menunggu keputusan resmi. Pemerintah daerah tidak ingin mengambil langkah sebelum mendapat dasar hukum dan kepastian pembiayaan dari pemerintah pusat.
Belanja Pegawai Jadi Perhatian
Di tengah pembahasan status PPPK, BKPSDM PPU juga terus mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengendalikan belanja pegawai.
Khairuddin mengatakan Pemkab PPU perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja dan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, pemerintah tidak ingin setiap kebutuhan pegawai langsung berujung pada penambahan tenaga kerja.
“Belanja pegawai tinggi. Jumlah pegawai sudah lebih, makanya muncul instruksi bupati untuk tidak mengangkat itu,” pungkasnya.
Kondisi tersebut membuat Pemkab PPU harus menunggu kepastian kebijakan pusat sambil menghitung dampaknya terhadap APBD. Jika pemerintah pusat menetapkan aturan pengalihan pada 2027, BKPSDM PPU tinggal menyesuaikan data pegawai yang telah tersedia dengan ketentuan baru.
Untuk saat ini, 1.677 PPPK paruh waktu PPU masih menunggu kepastian regulasi, skema penggajian, serta sumber pembiayaan sebelum peluang beralih menjadi PPPK penuh waktu benar-benar dapat direalisasikan.
(Mat/ADV)










