Kursi 2 RI Di Gugat, Administrasi Gibran Jadi Persoalan Di Meja MK

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 17:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasjejaring.com, Jakarta – Hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik, tahapan Pilpres 2024 kembali masuk ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu (23/09/2026).

Kali ini, persoalannya bukan hasil penghitungan suara. Sejumlah pemohon menggugat keabsahan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka mempersoalkan syarat pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024.

Perkara itu teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan Pilpres 2024. Mereka juga meminta Mahkamah membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Namun, perkara ini tidak berhenti pada soal dokumen pendidikan. Di balik gugatan tersebut terdapat pertanyaan yang lebih besar: Sejauh mana persoalan syarat pencalonan dapat kembali dibuka, setelah pemilu selesai dan pasangan terpilih sudah dilantik?

Persoalan Bermula dari Syarat Pendidikan

Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyebut pihaknya menemukan indikasi persoalan administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Pemohon juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka menyoroti ketentuan yang memberikan pengecualian terhadap dokumen kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif,” kata Bambang dalam persidangan.

Dalil itu masih menjadi bagian dari permohonan. MK belum menyatakan bahwa tudingan tersebut terbukti. Mahkamah justru meminta KPU membawa dokumen yang menjelaskan proses pembahasan perubahan aturan tersebut.

Baca Juga:  Siap Bersinar Di Pilkada, PKB Kaltim Bentuk Tim Desk Pilkada

MK Soroti Proses Perubahan PKPU

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menunjukkan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Saldi, dokumen tersebut penting untuk melihat proses lahirnya norma yang kemudian menjadi salah satu dasar argumentasi pemohon.

“Jadi tolong disampaikan ke mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan,” ujar Saldi.

Pertanyaan serupa juga mengarah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mahkamah meminta Bawaslu menjelaskan bentuk pengawasan ketika KPU mengubah norma tersebut. Saldi juga mempertanyakan apakah ada pihak yang mengajukan keberatan saat proses perubahan berlangsung.

“Kira-kira ada dipantau nggak atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?” tanya Saldi.

Pertanyaan itu membuat perkara tidak semata-mata bergantung pada klaim pemohon. MK mulai menelusuri bagaimana sebuah norma lahir, siapa yang membahasnya, serta bagaimana lembaga pengawas menjalankan fungsi pengawasannya.

Ada Persoalan Tenggat Waktu

Perkara ini menghadapi persoalan lain yang tidak kalah penting. Para pemohon mengajukan sengketa Pilpres 2024 hampir dua tahun setelah KPU menetapkan hasil pemilu. MK mencatat pemohon menyadari permohonan tersebut masuk jauh melewati tenggat pengajuan PHPU Presiden yang pada prinsipnya hanya tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

KPU kemudian mempersoalkan keterlambatan tersebut. Dalam sidang lanjutan, KPU menyebut gugatan itu terlambat 905 hari. KPU meminta MK menolak permohonan tersebut karena alasan tenggat waktu.

Baca Juga:  Anggota DPRD Berau Dorong Pemerataan Air Bersih Ke Seluruh Wilayah Berau

Di sisi lain, pemohon membangun argumentasi bahwa persoalan syarat pencalonan berbeda dengan sekadar sengketa hasil penghitungan suara.

Denny Indrayana selaku pemohon, menyatakan pelantikan tidak menghapus dugaan cacat pada proses pencalonan.

“Cacat syarat pencalonan tidak hapus sekalipun telah ada pelantikan,” kata Denny.

Dengan argumentasi itu, pemohon meminta MK tetap memeriksa perkara meskipun Gibran sudah menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden.

Dari Diskualifikasi hingga Pemilihan Wapres Baru

Petitum yang diajukan pemohon juga membawa konsekuensi besar. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Pemohon kemudian meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.

Permohonan itu juga menyasar pelantikan Gibran oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tidak berhenti di sana, pemohon meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden, dengan batas waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Artinya, jika seluruh petitum dikabulkan, dampaknya tidak hanya menyentuh status pencalonan pada Pemilu 2024. Putusan juga berpotensi menyentuh rangkaian keputusan politik dan ketatanegaraan yang muncul setelah pemilu.

Namun, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Pada tahap ini, Mahkamah masih memeriksa argumentasi para pihak.

Gugatan Masuk ke Arena Politik

Perkara tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak yang melihat gugatan melalui perspektif berbeda.

Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menilai gugatan Denny Indrayana dan pemohon lain memiliki kepentingan politik. Mardiansyah menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan pertarungan politik yang lebih luas, termasuk terhadap keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo.

“Sehingga apa pun yang dilakukan itu bukan lagi memperjuangkan nilai yang sesungguhnya, tapi memperjuangkan kepentingan politik dirinya maupun teman-teman yang memang merasa punya kepentingan yang sama dengan Denny Indrayana,” kata Mardiansyah dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa, (22/09/2026).

Mardiansyah juga mengaitkan gugatan dengan dinamika politik menuju 2029. Pandangan tersebut merupakan penilaian Mardiansyah. Pemohon sendiri mendasarkan perkara pada argumentasi hukum mengenai syarat pencalonan dan proses administrasi Pemilu 2024.

Baca Juga:  Kantor Bupati Bulungan Terbakar, Lantai Dua Hangus Dilalap Api

Karena itu, dua ranah perlu dipisahkan. Dalil hukum pemohon harus diuji melalui persidangan, sementara tudingan mengenai motif politik tetap merupakan klaim yang perlu ditempatkan sebagai pandangan pihak yang menyampaikannya.

Pertaruhan Bukan Hanya Soal Gibran

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akhirnya membawa MK pada pertanyaan yang lebih luas tentang batas antara tahapan pemilu dan efek hukum setelah pemilu berakhir.

Satu sisi memperdebatkan apakah syarat pencalonan yang dianggap cacat dapat diuji kembali setelah pasangan terpilih dilantik. Sementara itu, disisi lain menempatkan tenggat waktu PHPU sebagai persoalan utama.

Di tengah dua persoalan itu, MK juga harus menilai proses perubahan aturan KPU yang menjadi salah satu dasar argumentasi pemohon. Sidang lanjutan pada Rabu (23/09/2026) dijadwalkan menghadirkan jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Dari sana, arah perkara akan semakin terlihat: apakah sengketa ini berhenti pada persoalan tenggat waktu, atau MK masuk lebih jauh untuk menguji substansi dalil mengenai syarat pencalonan Gibran.

Yang jelas, gugatan ini kembali membuka lembaran Pilpres 2024 di ruang sidang konstitusi. Kali ini bukan untuk menghitung ulang suara, melainkan mempertanyakan apakah seluruh syarat pencalonan telah terpenuhi sejak awal.

Penulis : Sull

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Di Telpon Prabowo, Nahkoda Menkeu Di Gantikan Suahasil Nazara
Teguh Santosa: BRICS New Delhi Uji Arah Baru Politik Luar Negeri Indonesia
Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan
Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin
Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026
Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026
Ditjen Imigrasi Dorong Inovasi, Fokus Optimalisasi Layanan dan Penegakan Hukum
HUT Ke – 53 PDI Perjuangan, DPC Samarinda Pilih Panti Lansia Untuk Menyapa Akar Kerakyatan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:13 WITA

Kursi 2 RI Di Gugat, Administrasi Gibran Jadi Persoalan Di Meja MK

Senin, 14 September 2026 - 15:06 WITA

Usai Di Telpon Prabowo, Nahkoda Menkeu Di Gantikan Suahasil Nazara

Senin, 14 September 2026 - 13:49 WITA

Teguh Santosa: BRICS New Delhi Uji Arah Baru Politik Luar Negeri Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:03 WITA

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan

Jumat, 24 April 2026 - 18:00 WITA

Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin

Berita Terbaru