Lintasjejaring.com, Samarinda – Pembangunan infrastruktur di Kota Samarinda masih menyisakan pekerjaan yang harus diselesaikan di luar urusan fisik. Salah satunya menyangkut kepastian hak masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan jalan tembus menuju Jalan Merdeka. Kamis (22/10/2026).
Meski proses inventarisasi dan survei lahan telah dilakukan sejak 2022, sejumlah warga masih menunggu penyelesaian pembayaran atas lahan yang terdampak proyek tersebut. Persoalan ini menjadi perhatian DPRD Samarinda setelah menerima sekitar 10 pengaduan masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti agar pembangunan tidak meninggalkan kewajiban terhadap masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi I dan Komisi III DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pendataan lahan sudah kami lakukan melalui survei sejak 2022. Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPKAD terkait proses tersebut,” jelas Ronald.
Namun, masih adanya pengaduan masyarakat menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan lahan membutuhkan tindak lanjut lebih lanjut. DPRD meminta pemerintah kota memastikan setiap laporan warga mendapatkan kejelasan.
“Kami ingin memastikan program pembangunan jalan melalui mekanisme dan aturan yang jelas,” ujar Ronal.
Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan perlu menjadi bagian dari perhatian pemerintah agar hak masyarakat tidak terabaikan selama pembangunan berlangsung.
Dari sekitar 10 pengaduan yang diterima DPRD, total klaim ganti rugi atau santunan masyarakat mencapai Rp500 juta.
Sementara itu, pihak kontraktor pelaksana disebut baru merealisasikan pembayaran awal sebesar Rp200 juta. Kontraktor juga telah menyampaikan komitmen untuk melanjutkan pembayaran secara bertahap.
“Kontraktor berjanji segera membayar melalui cicilan kepada warga terdampak,” katanya.
DPRD meminta janji tersebut ditindaklanjuti dengan penyelesaian yang jelas. Dengan demikian, masyarakat memiliki kepastian mengenai pembayaran yang masih menjadi tanggungan.
Ronal juga menegaskan bahwa pemerintah kota perlu merespons kekurangan pembayaran tersebut agar persoalan tidak terus berlarut.
“Pemerintah kota segera untuk merespons terhadap kekurangan pembayaran,” tegasnya.
Selain persoalan hak warga, RDP turut membahas dimensi serta teknis pelebaran jalan tembus menuju Jalan Merdeka.
Pembahasan teknis infrastruktur tersebut ditangani Komisi III DPRD Samarinda. Sementara itu, persoalan pembayaran yang berada di luar anggaran pembangunan fisik menjadi tanggung jawab pihak pelaksana atau kontraktor.
“Di luar anggaran pembangunan fisik itu adalah urusan pelaksana atau kontraktor,” tandasnya.
DPRD berharap kedua persoalan tersebut dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing. Pembangunan jalan tetap berjalan, sementara kewajiban terhadap masyarakat juga harus mendapatkan penyelesaian.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










