Lintasjejaring.com, Samarinda – Jalannya sidang perkara dugaan kepemilikan serta rencana penggunaan bom molotov di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Tim penasihat hukum empat mahasiswa yang duduk sebagai terdakwa menilai keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum mampu membangun gambaran peristiwa secara utuh dan justru membuka celah bagi pembelaan. Sidang tersebht digelar pada Selasa (24/2/2026) kemarin. Rabu (25/02/2026).
Dalam persidangan tersebut, fokus utama mengarah pada ketidakjelasan pembagian peran para terdakwa berinisial MZ (19), MH (21), MA (20), dan AR (21). Sejumlah aspek dinilai belum terurai, mulai dari asal-usul barang bukti, proses perencanaan, hingga tujuan dugaan penggunaan bom molotov yang dipersoalkan.
Penasihat hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menyampaikan bahwa dua saksi yang dihadirkan penuntut umum tidak memberikan keterangan yang rinci mengenai keterlibatan masing-masing terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada penjelasan konkret soal siapa yang merakit, siapa yang menyiapkan, kapan direncanakan, maupun untuk apa barang itu akan digunakan. Peran empat mahasiswa ini tidak tergambar jelas,” ujar Paulinus di hadapan majelis hakim.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia, yakni Julius Bernad Hasibuan dan Abianto, yang berperan sebagai saksi penangkap.
Paulinus juga menyinggung keterangan salah satu saksi yang mengaku pernah mengalami langsung peristiwa pelemparan bom molotov saat pengamanan aksi. Namun, ketika dikonfrontir dengan barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, saksi menyatakan terdapat perbedaan karakteristik.
“Ini menunjukkan pemahaman saksi mengenai apa yang ia alami tidak sepenuhnya selaras dengan barang bukti di tempat kejadian. Perbedaan itu cukup signifikan,” katanya.
Menurutnya, dalam hukum pidana, saksi fakta seharusnya menyampaikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami. Namun, dalam persidangan, sejumlah jawaban saksi justru dinilai ragu-ragu.
“Banyak jawaban yang berujung tidak tahu atau lupa. Padahal ini menyangkut masa depan seseorang,” tambahnya.
Senada, kuasa hukum lainnya, Bambang Edi Darma, menyoroti belum tertangkapnya dua orang yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Edi Susanto dan Andiska.
“Kami berharap aparat serius menelusuri keberadaan DPO tersebut. Keberadaan mereka sangat menentukan untuk membuka rangkaian peristiwa secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar penetapan para terdakwa sebagai pelaku, sementara alur awal perkara hingga keterkaitan antarindividu belum sepenuhnya terungkap di persidangan.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin A. Natsir menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa tetap berjalan meski masih ada pihak lain yang belum tertangkap.
“Keberadaan DPO tidak menjadi alasan untuk menghentikan persidangan. Nama mereka sudah tercantum dalam berkas dan pencarian masih dilakukan. Jika tertangkap, akan diproses dalam perkara terpisah,” jelasnya.
Ia menambahkan, saksi yang dihadirkan kali ini memang berstatus saksi penangkap, bukan penyidik, sehingga keterbatasan pengetahuan atas keseluruhan rangkaian peristiwa merupakan hal yang wajar.
“Konstruksi perkara secara lengkap berada pada penyidik. Ke depan masih akan dihadirkan saksi lain, termasuk penyidik dan pihak-pihak yang berkaitan,” katanya.
JPU menegaskan pembuktian peran masing-masing terdakwa akan diuji secara bertahap dalam sidang lanjutan.
Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk menguji konsistensi keterangan serta memperjelas duduk perkara.
“Semua akan diuji di persidangan. Fakta hukum nantinya yang akan menentukan,” pungkasnya.
(Kinka)









