Keterangan Saksi Kasus Bom Molotov Dipersoalkan, Pembela Nilai Unsur Peran Terdakwa Belum Terbukti

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Foto: Kuasa Hukum Terdakwa Keempat Mahasiswa, Bambang Edi Darma (kiri/baju hitam). Kuasa Hukum Terdakwa Keempat Mahasiswa, Paulinus Dugis (tengah). Serta JPU, Ninin. A. Natsir (kanan).

‎Foto: Kuasa Hukum Terdakwa Keempat Mahasiswa, Bambang Edi Darma (kiri/baju hitam). Kuasa Hukum Terdakwa Keempat Mahasiswa, Paulinus Dugis (tengah). Serta JPU, Ninin. A. Natsir (kanan).

Lintasjejaring.com, Samarinda – Jalannya sidang perkara dugaan kepemilikan serta rencana penggunaan bom molotov di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Tim penasihat hukum empat mahasiswa yang duduk sebagai terdakwa menilai keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum mampu membangun gambaran peristiwa secara utuh dan justru membuka celah bagi pembelaan. Sidang tersebht digelar pada Selasa (24/2/2026) kemarin. Rabu (25/02/2026).

Dalam persidangan tersebut, fokus utama mengarah pada ketidakjelasan pembagian peran para terdakwa berinisial MZ (19), MH (21), MA (20), dan AR (21). Sejumlah aspek dinilai belum terurai, mulai dari asal-usul barang bukti, proses perencanaan, hingga tujuan dugaan penggunaan bom molotov yang dipersoalkan.

Penasihat hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menyampaikan bahwa dua saksi yang dihadirkan penuntut umum tidak memberikan keterangan yang rinci mengenai keterlibatan masing-masing terdakwa.

“Tidak ada penjelasan konkret soal siapa yang merakit, siapa yang menyiapkan, kapan direncanakan, maupun untuk apa barang itu akan digunakan. Peran empat mahasiswa ini tidak tergambar jelas,” ujar Paulinus di hadapan majelis hakim.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia, yakni Julius Bernad Hasibuan dan Abianto, yang berperan sebagai saksi penangkap.

Paulinus juga menyinggung keterangan salah satu saksi yang mengaku pernah mengalami langsung peristiwa pelemparan bom molotov saat pengamanan aksi. Namun, ketika dikonfrontir dengan barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, saksi menyatakan terdapat perbedaan karakteristik.

“Ini menunjukkan pemahaman saksi mengenai apa yang ia alami tidak sepenuhnya selaras dengan barang bukti di tempat kejadian. Perbedaan itu cukup signifikan,” katanya.

Menurutnya, dalam hukum pidana, saksi fakta seharusnya menyampaikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami. Namun, dalam persidangan, sejumlah jawaban saksi justru dinilai ragu-ragu.

“Banyak jawaban yang berujung tidak tahu atau lupa. Padahal ini menyangkut masa depan seseorang,” tambahnya.

Senada, kuasa hukum lainnya, Bambang Edi Darma, menyoroti belum tertangkapnya dua orang yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Edi Susanto dan Andiska.

“Kami berharap aparat serius menelusuri keberadaan DPO tersebut. Keberadaan mereka sangat menentukan untuk membuka rangkaian peristiwa secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan para terdakwa sebagai pelaku, sementara alur awal perkara hingga keterkaitan antarindividu belum sepenuhnya terungkap di persidangan.

Baca Juga:  Resmi Berkantor Di Karang Paci, Arfan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kutim

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin A. Natsir menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa tetap berjalan meski masih ada pihak lain yang belum tertangkap.

“Keberadaan DPO tidak menjadi alasan untuk menghentikan persidangan. Nama mereka sudah tercantum dalam berkas dan pencarian masih dilakukan. Jika tertangkap, akan diproses dalam perkara terpisah,” jelasnya.

Ia menambahkan, saksi yang dihadirkan kali ini memang berstatus saksi penangkap, bukan penyidik, sehingga keterbatasan pengetahuan atas keseluruhan rangkaian peristiwa merupakan hal yang wajar.

“Konstruksi perkara secara lengkap berada pada penyidik. Ke depan masih akan dihadirkan saksi lain, termasuk penyidik dan pihak-pihak yang berkaitan,” katanya.

JPU menegaskan pembuktian peran masing-masing terdakwa akan diuji secara bertahap dalam sidang lanjutan.

Baca Juga:  Budianto Bulang Tegaskan Komitmen Demokrasi di Tengah Teriknya Matahari Long Mesangat

Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk menguji konsistensi keterangan serta memperjelas duduk perkara.

“Semua akan diuji di persidangan. Fakta hukum nantinya yang akan menentukan,” pungkasnya.

(Kinka) 

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan
Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi
Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan
Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau
BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran
MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi
Efisiensi Anggaran Tekan Program KB, DP2KB Samarinda Cari Jalan Agar Pelayanan Tetap Berjalan
731 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi Kemerdekaan, Tujuh Langsung Bebas
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 08:01 WITA

Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WITA

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi

Kamis, 3 September 2026 - 20:12 WITA

Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan

Kamis, 3 September 2026 - 14:08 WITA

Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 13:16 WITA

BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA