Lintasjejaring.com, Samarinda – Para pemilik lahan di kawasan Harapan Baru masih menantikan kepastian terkait pelunasan dana atas tanah mereka yang kini telah digunakan untuk pembangunan Pasar Harapan Baru. Masalah ini memunculkan ketegangan antara pemilik lahan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, yang hingga kini belum memenuhi janji pembayaran.
Syahrul, salah satu pemilik lahan, mengungkapkan bahwa setelah melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Samarinda pada Senin (23/12/2024), mereka melaporkan Kabag Hukum Pemkot Samarinda dan anak kuasa hukum ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur. Laporan ini dilakukan karena adanya kejanggalan dalam proses pelunasan yang melibatkan pihak-pihak terkait.
“Kami merasa tidak diberi hak yang semestinya atas tanah kami, padahal kami adalah ahli waris yang sah. Kami sudah mengajukan rekening ahli waris untuk menerima pembayaran, namun uangnya malah masuk ke rekening bersama yang melibatkan kuasa hukum,” jelas Syahrul, Jumat (27/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ketidakjelasan ini memunculkan rasa ketersinggungan antara pemilik lahan dan Pemkot Samarinda, karena dana pembayaran tersebut tidak langsung diterima oleh mereka sebagai pemilik sah. “Kami heran, kenapa pembayaran tidak langsung masuk ke rekening kami? Padahal, kami sudah mengajukan rekening yang tepat,” ujarnya.
Syahrul menambahkan bahwa meskipun masalah ini bisa diselesaikan setelah pelunasan, pihaknya tetap menuntut agar dana tersebut segera diterima oleh ahli waris sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan pada bulan Desember.
Lebih lanjut, Syahrul mengungkapkan kejanggalan terkait nama yang tercatat dalam rekening bersama, yaitu Pontius Ding Ingan Beraan. Menurutnya, Pontius Ding bukanlah kuasa hukum yang sah, karena pengacara yang seharusnya mewakili mereka adalah ayah Pontius Ding yang telah meninggal. “Anaknya tidak berhak mengambil alih peran tersebut. Bahkan, Pontius Ding bukan pengacara kami, melainkan dia yang malah diberikan kuasa oleh kami,” kata Syahrul.
Hal ini, menurut Syahrul, adalah pelanggaran hukum, dan mereka berharap Kejaksaan Tinggi dapat memberikan kejelasan terkait masalah pelunasan yang telah dijanjikan. “Kami berharap Kajati segera menindaklanjuti laporan kami dan memberikan titik terang mengenai hak kami sebagai pemilik lahan,” pungkasnya.
(*)









