Lintasjejaring.com, Samarinda – Ratusan warga Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, dibuat kecewa karena sertifikat tanah yang mereka ajukan, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari Tahun 2023 hingga tahun 2024 tidak membuahkan harapan pasti. Padahal, pihak masyarakat telah melengkapi seluruh persyaratan dan berkas – berkas sesuai peraturan.
Permasalahan ini akhirnya muncul ke permukaan, setelah Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama dengan perwakilan masyarakat Kelurahan Sungai Kapih, Senin (27/10/2025). BPN sendiri menjelaskan, bahwa kuota PTSL untuk Kelurahan Sungai Kapih, telah lama habis sejak tahun 2023. Akan tetapi, masyarakat tidak pernah mengetahui terkait tutupnya, pendaftaran PTSL ini sejak tahun 2023.
Merespon persoalan ini, Samri Shaputra, selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, mengatakan bahwa, terjadinya koordinasi dan penyampaian informasi, yang kurang baik antara pihak BPN dan Masyarakat Kelurahan Sungai Kapih, sehingga persoalan seperti ini dapat terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkas yang masuk itu totalnya sudah mau seribu, namun masyarakat tidak mendapat informasi kalau pendaftarannya sudah tutup. Ini berarti, lemahnya komunikasi antara BPN dan masyarakat Kelurahan Sungai Kapih,” jelasnya.
BPN sendiri mencatat, dari seluruh berkas yang telah masuk, ada 114 bidang tanah yang belum dapat diproses, dikarenakan tanah tersebut statusnya masih tumpang tindih, belum memiliki atas hak yang jelas, dan batas tanah yang jelas, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. Namun, untuk sebagian besar lainnya, sertifkat nya telah selesai, akan tetapi belum diambil oleh pemiliknya hingga saat ini, memperkuat dugaan lemahnya komunikasi antara pihak BPN dan masyarakat Kelurahan Sungai Kapih.
“Ada banyak warga yang tidak tahu menahu, bahwa sertifikat nya sudah selesai. Ada juga warga yang sertifkatnya itu, diurus oleh pihak ketiga, sehingga informasinya tidak sampai ke pemilik sertifikat,” ucapnya.
Samri Shaputra menilai, bahwa lemahnya komunikasi dan koordinasi yang baik, di tingkat Pemerintah bawah seperti Kelurahan dan Kecamatan dengan pihak BPN. Menjadikan permasalahan ini dapat terjadi, hal ini sendiri dapat dilihat dari banyaknya laporan tentang sengketa lahan, dan tumpang tindih lahan yang masuk ke kantor DPRD Kota Samarinda, setiap harinya.
“Permasalahan tanah ini bukan persoalan baru. Hampir setiap hari, kami menerima laporan yang sama. Artinya, sistem arsip dan pencatatan di tingkah bawah, harus segera dibenahi,” katanya.
Pada Tahun 2026 nanti, BPN menyampaikan bahwa untuk seluruh wilayah Kota Samarinda, ada kuota PTSL sebanyak 2.500 bidang tanah. Sehingga, DPRD Kota Samarinda mendorong BPN, agar dapat mencarikan solusi bagi masyarakat Kelurahan Sungai Kapih, dan dapat memprioritaskan masyarakat Kelurahan Sungai Kapih untuk tahun depan, walaupun jumlah kuotanya lebih sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Kami akan terus mendorong BPN, agar dapat memberikan solusi bagi berkas – berkas tanah, masyarakat Kelurahan Sungai Kapih yang sudah masuk, dapat diprioritaskan untuk tahun 2026. Tentunya semua tanah di Kota Samarinda, harus tercatat secara hukum dan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.
(Sean)









