Lintasjejaring.com, Samarinda – Ratusan warga Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, mendesak kejelasan sertifikasi tanah mereka, yang tak kunjung terbit, sejak tahun 2023 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Merespon persoalan ini Komisi I DPRD Kota Samarinda, memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, bersama dengan jenjang pemerintahan Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, dan para perwakilan warga Kelurahan Sungai Kapih, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin, (27/10/2025) di Gedung DPRD Kota Samarinda.
Aris Mulyanata, selaku anggota Komisi I DPRD Kota, menyampaikan bahwa peliknya permasalahan ini, berada pada kurangnya koordinasi dan komunikasi, dari pihak BPN sehingga, masyarakat Kelurahan Sungai Kapih, tidak mengetahui fakta yang terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masalahnya sederhana tapi fatal, warga sudah mendaftar sejak 2023 hingga 2024, namun masyarakat hingga sekarang, belum menerima sertifikat tanah mereka. Pihak masyarakat sendiri, tidak mengetahui apa yang menjadi kendala, terkait keterlambatan ini, sehingga kami ingin mencari tahu kendala nya dimana,” ujarnya.
BPN Kota Samarinda, dalam keterangannya menyebutkan bahwa, kuota PTSL untuk wilayah Kelurahan Sungai Kapih, telah lama habis dari tahun 2023. Namun, belum ada informasi yang sampai ke warga, sehingga warga terus mendaftarkan berkas mereka, yang saat ini sudah hampir mencapai seribu berkas.
“Pihak BPN mengatakan bahwa, kuota PTSL untuk Kelurahan Sungai Kapih, sudah lama habis tapi, masyarakat tidak mengetahui hal ini. Jadi mereka tetap mendaftarkan berkas mereka. Tentunya miskomunikasi ini sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh BPN, ada 114 bidang tanah yang belum dapat mereka tindak lebih lanjut, karena status tanah tersebut masih tumpang tindih, hak atas tanah yang belum jelas, dan batas – batas tanah yang masih berantakan. Sementara, untuk sebagian sertifikat lainnya telah lama selesai, akan tetapi tidak pernah diambil oleh pemiliknya.
“Banyak warga yang bahkan tidak mengetahui, bahwa sertifikat nya itu sudah keluar. Ada juga para warga, yang diwakilkan sehingga tidak mengetahui bahwa sertifikat tanahnya sudah lama keluar,” lanjutnya.
Persoalan ini, menjadi tanda lemahnya sistem administrasi, dan pengarsipan pada tingkat kelurahan dan kecamatan, menurutnya laporan soal sengketa tanah, bukan lah hal yang baru di DPRD Kota Samarinda.
“Ini bukan kasus pertama, dan tentunya bukan yang terakhir, dan kalau sistemnya dibiarkan begini saja, kesalahan yang sama akan terus berulang kembali. Administrasi pertanahan itu hal yang vital, dan harus dibenahi dari akarnya,” terangnya.
Tak luput, ia juga menyoroti akan pentingnya program PTSL ini, sebagai upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, atas kepemilikan tanah masyarakat. Program ini menggunakan data spasial dan foto satelit, untuk memperkuat validitas pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Kalau semua lahan sudah disertifikasi, Pemerintah akan punya data valid untuk penarikan pajak, dan bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat,” lanjutnya.
DPRD Kota Samarinda kini mendorong BPN, agar dapat memberikan solusi nyata bagi masyarakat Kelurahan Sungai Kapih, yang telah mendaftar, dengan harapan agar berkas masyarakat Kelurahan Sungai Kapi, dapat diprioritaskan dalam kuota PTSL tahun 2026, yang dalam perencanaan BPN akan menyediakan kuota PTSL sebanyak 2.500 bidang tanah, untuk seluruh wilayah di Kota Samarinda.
“Tentunya kami akan mengawal terus, agar di tahun 2026 nanti, masyarakat Kelurahan Sungai Kapih bisa dijadikan prioritas, dalam penerbitan sertifikat tanah mereka,” pungkasnya.
(Sean)









