Lintasjejaring.com, Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), resmi mengajukan Judicial Review, ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 terkait pers.
Permohonan ini, diajukan lantaran Iwakum menilai, bahwa pasal tersebut tidak akan memberikan, suatu kepastian hukum dan justru, akan membuka peluang kriminalisasi terhadap wartawan.
Norma Multitafsir
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan rumusan norma perlindungan hukum, dalam Pasal 8 masih multifasir, dan tidak menjabarkan secara jelas, terkait bentuk perlindungan yang dimaksud.
“Ketidakjelasan ini bisa menjerat wartawan lewat gugatan perdata atau bahkan kriminalisasi atas karya jurnalistiknya,” ujar Viktor, Selasa (19/8).
Tuntutan Judicial Review
Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK mempertegas dua hal pokok :
1. Wartawan tidak dapat dijerat tindakan kepolisian, maupun gugatan perdata selama, menjalankan tugas sesuai kode etik pers.
2. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan wartawan, hanya dapat dilakukan setelah, ada izin resmi dari Dewan Pers.
Menegakkan Kemerdekaan Pers
Irfan Kamil, Ketua Umum Iwakum, menegaskan bahwa langkah ini, merupakan perjuangan untuk menegakkan kemerdekaan sejati pers, di Indonesia.
“Kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tapi harus benar-benar dijamin secara hukum. Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi,” tegasnya.
Senada, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan, bahwa profesi wartawan berhak atas perlindungan hukum, yang tegas dan setara, dengan profesi lainnya.
“Profesi wartawan juga seharusnya mendapat payung hukum yang jelas, tidak multitafsir,” tuturnya.
(Sean)









