IWAKUM Gugat UU Pers Ke MK, Minta Perlindungan Hukum Wartawan Dipertegas

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi

Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi

Lintasjejaring.com, Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), resmi mengajukan Judicial Review, ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 terkait pers.

Permohonan ini, diajukan lantaran Iwakum menilai, bahwa pasal tersebut tidak akan memberikan, suatu kepastian hukum dan justru, akan membuka peluang kriminalisasi terhadap wartawan.

Norma Multitafsir

Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan rumusan norma perlindungan hukum, dalam Pasal 8 masih multifasir, dan tidak menjabarkan secara jelas, terkait bentuk perlindungan yang dimaksud.

“Ketidakjelasan ini bisa menjerat wartawan lewat gugatan perdata atau bahkan kriminalisasi atas karya jurnalistiknya,” ujar Viktor, Selasa (19/8).

Tuntutan Judicial Review

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK mempertegas dua hal pokok :

Baca Juga:  KPK Panggil Nadiem Makarim Dan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dua Kasus Berbeda

1. Wartawan tidak dapat dijerat tindakan kepolisian, maupun gugatan perdata selama, menjalankan tugas sesuai kode etik pers.

2. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan wartawan, hanya dapat dilakukan setelah, ada izin resmi dari Dewan Pers.

Menegakkan Kemerdekaan Pers

Irfan Kamil, Ketua Umum Iwakum, menegaskan bahwa langkah ini, merupakan perjuangan untuk menegakkan kemerdekaan sejati pers, di Indonesia.

“Kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tapi harus benar-benar dijamin secara hukum. Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi,” tegasnya.

Senada, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan, bahwa profesi wartawan berhak atas perlindungan hukum, yang tegas dan setara, dengan profesi lainnya.

“Profesi wartawan juga seharusnya mendapat payung hukum yang jelas, tidak multitafsir,” tuturnya.

 

Baca Juga:  Optimalisasi Penggunaan Energi, Kementerian ESDM Dorong Penggunaan B100

(Sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan
Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin
Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026
Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026
Ditjen Imigrasi Dorong Inovasi, Fokus Optimalisasi Layanan dan Penegakan Hukum
HUT Ke – 53 PDI Perjuangan, DPC Samarinda Pilih Panti Lansia Untuk Menyapa Akar Kerakyatan
‎Pelatihan Wasit Atletik Disabilitas, Hetifah Harapkan Kualitas Wasit NPCI Kaltim Terus Meningkat
Mualem Beri Lampu Hijau, Bantuan Internasional Bisa Masuk Di Tanah Aceh
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:03 WITA

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan

Jumat, 24 April 2026 - 18:00 WITA

Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WITA

Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:21 WITA

Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 05:21 WITA

Ditjen Imigrasi Dorong Inovasi, Fokus Optimalisasi Layanan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA