Lintasjejaring.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini memanggil dua mantan menteri, Nadiem Makarim Dan Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan, dalam dua penyelidikan kasus yang berbeda.

Nadiem Makarim, dipanggil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud, di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada masa Pandemi COVID – 19. Mohamad Ali Nurdin, Kuasa Hukum Nadiem, memastikan kliennya akan hadir, di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
“Bismillah hadir (Nadiem), saya sendiri akan mendampingi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menyelidiki pengunaan Google Cloud, sebagai penunjang kegiatan pembelajaran daring, termasuk penyimpanan tugas, dan data ujian siswa. Pengadaan layanan digital tersebut, memakan anggaran negara dan kini, tengah ditelusuri oleh tim penyidik KPK.
“Kita dalami, karena penggunaan Google Cloud itu berbayar, dan terkait pengadaan saat COVID-19, bersama dengan Chromebook,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Sementara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dipanggil untuk memberikan keterangan terkait, dugaan korupsi kuota haji. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, membenarkan pemanggilan Yaqut, yang dijadwalkan hari ini.
“Kami mengonfirmasi benar, bahwa akan dilakukan permintaan keterangan, kepada yang bersangkutan,” katanya.
Hingga saat ini, kedua kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada pihak yang ditetapkan, sebagai tersangka. KPK menyatakan, bahwa proses klarifikasi dan pengumpulan bukti, akan terus berlangsung.
(Sean)









