Lintasjejaring.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda, secara resmi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk menelaah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini diambil, untuk memastikan bahwa program dan kebijakan yang telah dilaksanakan, benar – benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
LKPJ Andi Harun, selaku Wali Kota Samarinda, sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Masa Persidangan I Tahun 2025 pada Rabu, 26 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, Wali Kota memaparkan berbagai pencapaian, seperti peningkatan realisasi pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi yang positif, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pansus LKPJ, Deni Hakim Anwar, selaku Anggota DPRD Kota Samarinda, menyatakan bahwa, pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam, terhadap capaian yang telah dilaporkan.
“Kami akan mengkaji, apakah capaian tersebut benar-benar sesuai, dengan harapan masyarakat. Tugas pansus adalah menelaah dan, membahas secara detail, serta meninjau data terbaru terkait realisasi program pemerintah kota,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 18 Tahun 2020, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari, untuk membahas LKPJ setelah diterima. Dengan mempertimbangkan banyaknya hari libur di bulan ini, DPRD menetapkan masa kerja Pansus, hingga 22 Mei 2025. Namun, Deni menegaskan bahwa pihaknya, akan berupaya mempercepat proses pembahasan agar lebih efisien.
“Kami ingin efektivitas waktu tetap terjaga, sehingga laporan hasil evaluasi dapat diselesaikan lebih cepat, tanpa mengurangi kualitas pembahasan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, proses evaluasi akan segera dimulai setelah Hari Raya Idulfitri berlangsung.
“Kita akan mulai setelah Lebaran, karena jadwal saat ini sangat padat. Pembahasan lebih mendalam, akan segera kita laksanakan dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Dengan terbentuknya Pansus LKPJ, masyarakat Samarinda diharapkan mendapatkan kepastian, bahwa kebijakan pemerintah daerah benar-benar dijalankan sesuai rencana, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan kota.
(Sean)









