Lintasjejaring.com, Berau – Peri Kombong, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, menyoroti perihal masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda), yang telah disahkan, akan tetapi belum dapat direalisasikan, karena belum didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup), sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Peri Kombong, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Berau, menegaskan bahwa Perbuh, adalah suatu elemen penting agar Perda, bisa diterapkan di lapangan secara efektif.
“Setelah perda disahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengusul harus langsung menyiapkan Perbup. Karena Perbup ini, sangat berkaitan erat, dengan pelaksanaan teknis dan aspek hukumnya,” ujarnya..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan, penyusunan Perbup tidak bisa hanya mengandalkan eksekutif secara umum, melainkan juga harus menjadi inisiatif dari OPD terkait, yang memahami isi dan juga implementasi, dari perda tersebut.
“Nantinya Bupati tinggal menandatangani. Tapi inisiatifnya, harus dari OPD pengusul yang tahu teknisnya,” jelasnya.
Selain Perbup, ia juga menyoroti pada lemahnya sosialisasi, terhadap perda yang telah disahkan. Menurutnya, hal ini membuat masyarakat, tidak mengetahui hal dan kewajiban mereka, sesuai aturan yang berlaku.
“Banyak perda yang sudah kita sahkan, tapi masyarakat belum paham karena kurangnya sosialisasi,” ungkapnya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan agar setiap proses legislasi Perda, dilengkapi dengan rencana tindak lanjut, yang jelas dari OPD, mulai dari penyusunan Perbup, hingga strategi sosialisasi kepada publik.
“Tujuannya, agar setiap perda yang dibuat, benar-benar bisa dijalankan, dan membawa dampak langsung bagi pembangunan daerah,” tuturnya.
Ia juga menekankan, bahwa semua produk hukum daerah, harus memberikan manfaat nyata, bagi masyarakat.
“Kita ingin pastikan perda yang kita sahkan, bukan hanya tumpukan dokumen, tapi bisa benar-benar dirasakan manfaatnya, oleh masyarakat Berau,” pungkasnya.
(Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau)









