LINTASJEJARING.COM, Kutai Timur – Dugaan kasus Korupsi dalam proyek pengadaan alat pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus bergulir.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Kalimantan Timur, Negara telah mengalami Kerugian sebesar RP 1,39 Miliar Rupiah.
Kasus ini juga menyeret sejumlah nama, seperti Keto Sukiyanto, yang pada saat itu menjabat sebagai, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keto ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala DPMD, Selain dari itu, ada juga Jarkasi, M.AP., yang bertindak sebagai, Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), juga diduga terlibat dalam proses pengadaan yang dinilai bermasalah.
Proyek ini berlangsung pada November hingga Desember 2021 dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa aturan yang diduga dilanggar antara lain:
Proyek yang berlangsung dari November hingga Desember pada akhir tahun 2021 ini, diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa aturan yang diduga dilanggar antara lain, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran dan Perttanggungjawaban Bantuan Sosial.
Selain daripada itu, juga terdapat salah satu pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari proyek ini, yakni Fikriansyah, selaku Direktur CV Kuindra, yang menjadi penyedia alat pertukangan. Fikriansyah diduga telah menerima pembayaran yang tidak sah atas proyek tersebut.
Untuk saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Samarinda. Jika terbukti bersalah, maka para terdakwa akan dijerat, dengan pasal tindak pidana korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pihak berwenang kini masih terus melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan ini.
Kasus Korupsi di Kutai Timur (Kutim) kali ini, bukanlah kali pertama terjadi. Pada tahun 2020 lalu, terdapat tujuh orang, termasuk dengan Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur, ditahan terkait kasus suap proyek infrastruktur.
Selain itu, pada tahun 2024 lalu, Kejaksaan Negeri Kutai Timur, juga menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan, dengan total kerugian negara mencapai angka RP16,6 miliar.
Kasus – kasus ini menjadi suatu peringatan, bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, harus terus diperkuat agar praktik korupsi tidak terus terjadi.
(*)









