LINTASJEJARING.COM, Kabupaten Paser – Muhammad Ilmi selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), menjadi salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi terkait penggunaan dana pemerintah pada proyek pengembangan jaringan interkoneksi instalasi pengelolaan air (IPA) di Kabupaten Paser.
Kasus Korupsi ini mencakup anggaran mulai dari tahun 2013 – 2015 dengan total proyek mencapai miliaran rupiah. Muhammad ilmi, yang bertindak sebagai pengguna anggaran, dijadikan sebagai tersangka utama. Dua tersangka lainnya ialah, Muhammaf Nasrun Bohari selaku pemilik PT. Bina Karya Bahagia, dan Rahmad Hidayat selaku Pelaksana Kegiatan. Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam penyalahgunaan dana pada proyek IPA yang dilaksanakan pada beberapa kecamatan pada anggaran periode 2013 – 2015.
Proyek bernilai miliaran rupiah ini dihentikan pada Juli 2015 karena perihal kekurangan dama serta ketidaksiapan lahan. Pada saat penghentian, progres pekeejaan baru mencapai angka 47,27%, meskipum PT. Bina Karya Bahagia telah menerima uang muka sebesar Rp21 Milliar. Audit BPK menyampaikan bahwa perusahaan tersebut masih menyimpan sisa dana sebesar Rp 7,8 miliar dan belum menggembalikan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini pun tengah di proses di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Kejaksaan Negeri Paser memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan para tersangka akan diadili sesuai hukum yang berlaku.









