DPRD Tahan Finalisasi Raperda Pajak Daerah, Tarif Sampah Dinilai Belum Berkeadilan

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 16:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Iswandi, Ketua Komisi II sekaligus Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Foto : Iswandi, Ketua Komisi II sekaligus Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Lintasjejaring.com, Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda, terkait dengan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum dapat sepenuhnya dirampungkan. Hal ini dikarenakan DPRD Kota Samarinda meminta adanya sejumlah penyesuaian sebelum Raperda dapat difinalisasi, Senin (15/12/2025).

Iswandi, selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perlu melakukan perbaikan dan klarifikasi substansi, khususnya yang berkaitan dengan retribusi.

“Belum difinalisasi, masih ada beberapa aturan yang saya minta untuk diterjemahkan ulang dan diubah. Kemungkinan hari kamis baru bisa difinalkan,” ujarnya, setelah rapat finalisasi pembahasan Raperda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan, bahwa sebagian OPD telah menyelesaikan pembahasannua. Dinas kesehatan, misalnya, telah dinyatakan clear setelah DPRD meminta adanya perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan dan masyarakat miskin. Begitu pula dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang telah menyepakati masukan DPRD.

“Dari PUPR sudah clear, saya tidak ingin ada pembebanan investasi alat yang berlebihan,” jelasnya.

Akan tetapi, masih ada beberapa catatan penting terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH), khususnya terkait dengan pengelolaan dan retribusi sampah. DPRD menilai perlu adanya klasifikasi tarif yang lebih adil, diantara masyarakat kecil dan para pelaku usaha.

“Terkait dengan permasalahan sampah ini belum clear. Saya minta diklasifikasi dengan benar. Jangan sampai masyarakat kecil disamakan tarifnya dengan pengusaha besar,” tegasnya.

Ia juga memberikan contoh, bahwa tarif retribusi seharusnya dibedakan berdasarkan golongan, seperti masyarakat umum, pelaku usaha kecil, hingga pelaku usaha besar dengan skala produksi yang tinggi. Untuk itu, DPRD memberikan waktu selama tiga hari kepada DLH, agar dapat sesegera mungkin melakukan klasifikasi ulang pada tarif retribusi.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Siapkan Agenda 2026, Administrasi Perjalanan Dinas Jadi Sorotan
Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan Mendesak Gakkum Menghentikan Penyidikan Tambang Ilegal Di KHDTK Unmul

Lanjut, ia juga menekankan pada perubahan Perda ku ini, diharapkan dapat memperkuat payung hukum dari pemungutan pajak dan retribusi daerah sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Meski demikian, ia juga menekankan bahwa peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan membebani masyarakat kecil dan kelompok masyarakat miskin.

“Tentunya kami mendukung perubahan Perda ini, khususnya karena berkaitan dengan PAD, tetapi dengan satu catatan penting, bahwa jangan sampai membebani masyarakat kecil dan miskin,” pungkasnya.

 

Baca Juga:  Deni Hakim Anwar, Gelar Reses Di Kelurahan Selili : Tinggal Di Atas Gunung Tentunya Harus Waspada Longsor

(Sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi
Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan
Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau
BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran
MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi
Efisiensi Anggaran Tekan Program KB, DP2KB Samarinda Cari Jalan Agar Pelayanan Tetap Berjalan
731 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi Kemerdekaan, Tujuh Langsung Bebas
Sembilan Kursi Kepala OPD Kosong, Pemkot Samarinda Siapkan Penataan Besar Usai Gelombang Pensiun
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WITA

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi

Kamis, 3 September 2026 - 20:12 WITA

Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan

Kamis, 3 September 2026 - 14:08 WITA

Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 13:16 WITA

BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:50 WITA

MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA