Thamrin Soroti Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung, Oleh Perusahaan Perkebunan Di Berau

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau.

Foto : Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau.

Lintasjejaring.com, Berau – Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau, menanggapi isu dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung, oleh sejumlah perusahaan perkebunan.

Ia menegaskan bahwa, setiap perusahaan wajib memiliki izin lokasi, yang sah sebelum mengelola lahan.

“Syarat utama perusahaan bisa menggarap lahan, adalah mereka harus memiliki izin lokasi. Itu sudah jelas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam proses penerbitan izin lokasi, Pemerintah seharusnya telah melakukan inventarisasi, terhadap wilayah, yang boleh maupun, tidak boleh dimanfaatkan.

“Pada saat penerbitan izin, sebenarnya sudah diinventarisir, mana lahan yang diperbolehkan untuk aktivitas, dan mana yang tidak, termasuk kawasan hutan lindung,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa jika perusahaan yang tetap menggarap lahan, di luar wilayah yang diizinkan, maka hal tersebut akan berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

“Jika mereka menggunakan lahan, yang tidak diperuntukkan, maka jelas itu bisa menimbulkan persoalan hukum,” kata politisi tersebut.

Maka dari itu, ia mendorong agar pihak instansi terkait dapat segera, melakukan evaluasi menyeluruh, terhadap aktivitas perusahaan – perusahaan, yang dicurigai melanggar aturan penggunaan lahan.

“Perlu dievaluasi kembali, apakah ada dasar hukum bagi mereka, untuk mengelola lahan tersebut. Jangan sampai izin disalahgunakan,” tegasnya.

Lanjut, Thamrin juga menekankan akan pentingnya penegakan hukum, agar keberadaan hutan lindung, tetap terjaga sebagai paru – paru bumi, dan habitat berbagai jenis satwa yang dilindungi.

“Hutan lindung itu bukan hanya sumber oksigen, tapi juga rumah bagi hewan-hewan langka. Kalau semua dieksplorasi, bisa merusak keseimbangan alam,” pungkasnya.

 

Baca Juga:  Tercatat Satu-satunya Di Kaltara, Nunukan Kembali Angkat Piala Adipura Ke-II
Baca Juga:  Anggota DPRD Berau Dorong Pemerataan Air Bersih Ke Seluruh Wilayah Berau

(Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Polwan ke-78, Polres Berau Dorong Polisi Wanita Adaptif Hadapi Era Digital
Imigrasi Samarinda Gandeng Media, Perkuat Transparansi dan Tangkal Disinformasi Keimigrasian
Meski Akses Terbatas Hambat Penanganan Karhutla, BPBD Kaltim Pastikan Tetap Komitmen 
Sekjen Korda CMI Kaltim Kritik DLH Provinsi Soal Persoalan Sampah
Petugas dan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Lakukan Shalat Ghaib Untuk Alm. Endang Lintang Hardiman
Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian
31 Lulusan SD Belum Dapat Sekolah Negeri, DPRD Samarinda Kawal Penempatan hingga Evaluasi Daya Tampung
Kendaraan di Samarinda Lampaui Jumlah Penduduk, Transportasi Massal Dinilai Tak Lagi Bisa Ditunda
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:33 WITA

Imigrasi Samarinda Gandeng Media, Perkuat Transparansi dan Tangkal Disinformasi Keimigrasian

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:01 WITA

Meski Akses Terbatas Hambat Penanganan Karhutla, BPBD Kaltim Pastikan Tetap Komitmen 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:56 WITA

Sekjen Korda CMI Kaltim Kritik DLH Provinsi Soal Persoalan Sampah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:05 WITA

Petugas dan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Lakukan Shalat Ghaib Untuk Alm. Endang Lintang Hardiman

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WITA

Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA