Lintasjejaring.com, Berau – Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau, menanggapi isu dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung, oleh sejumlah perusahaan perkebunan.
Ia menegaskan bahwa, setiap perusahaan wajib memiliki izin lokasi, yang sah sebelum mengelola lahan.
“Syarat utama perusahaan bisa menggarap lahan, adalah mereka harus memiliki izin lokasi. Itu sudah jelas,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menjelaskan, bahwa dalam proses penerbitan izin lokasi, Pemerintah seharusnya telah melakukan inventarisasi, terhadap wilayah, yang boleh maupun, tidak boleh dimanfaatkan.
“Pada saat penerbitan izin, sebenarnya sudah diinventarisir, mana lahan yang diperbolehkan untuk aktivitas, dan mana yang tidak, termasuk kawasan hutan lindung,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa jika perusahaan yang tetap menggarap lahan, di luar wilayah yang diizinkan, maka hal tersebut akan berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
“Jika mereka menggunakan lahan, yang tidak diperuntukkan, maka jelas itu bisa menimbulkan persoalan hukum,” kata politisi tersebut.
Maka dari itu, ia mendorong agar pihak instansi terkait dapat segera, melakukan evaluasi menyeluruh, terhadap aktivitas perusahaan – perusahaan, yang dicurigai melanggar aturan penggunaan lahan.
“Perlu dievaluasi kembali, apakah ada dasar hukum bagi mereka, untuk mengelola lahan tersebut. Jangan sampai izin disalahgunakan,” tegasnya.
Lanjut, Thamrin juga menekankan akan pentingnya penegakan hukum, agar keberadaan hutan lindung, tetap terjaga sebagai paru – paru bumi, dan habitat berbagai jenis satwa yang dilindungi.
“Hutan lindung itu bukan hanya sumber oksigen, tapi juga rumah bagi hewan-hewan langka. Kalau semua dieksplorasi, bisa merusak keseimbangan alam,” pungkasnya.
(Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau)









