Thamrin Soroti Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung, Oleh Perusahaan Perkebunan Di Berau

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau.

Foto : Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau.

Lintasjejaring.com, Berau – Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau, menanggapi isu dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung, oleh sejumlah perusahaan perkebunan.

Ia menegaskan bahwa, setiap perusahaan wajib memiliki izin lokasi, yang sah sebelum mengelola lahan.

“Syarat utama perusahaan bisa menggarap lahan, adalah mereka harus memiliki izin lokasi. Itu sudah jelas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam proses penerbitan izin lokasi, Pemerintah seharusnya telah melakukan inventarisasi, terhadap wilayah, yang boleh maupun, tidak boleh dimanfaatkan.

“Pada saat penerbitan izin, sebenarnya sudah diinventarisir, mana lahan yang diperbolehkan untuk aktivitas, dan mana yang tidak, termasuk kawasan hutan lindung,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa jika perusahaan yang tetap menggarap lahan, di luar wilayah yang diizinkan, maka hal tersebut akan berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

“Jika mereka menggunakan lahan, yang tidak diperuntukkan, maka jelas itu bisa menimbulkan persoalan hukum,” kata politisi tersebut.

Maka dari itu, ia mendorong agar pihak instansi terkait dapat segera, melakukan evaluasi menyeluruh, terhadap aktivitas perusahaan – perusahaan, yang dicurigai melanggar aturan penggunaan lahan.

“Perlu dievaluasi kembali, apakah ada dasar hukum bagi mereka, untuk mengelola lahan tersebut. Jangan sampai izin disalahgunakan,” tegasnya.

Lanjut, Thamrin juga menekankan akan pentingnya penegakan hukum, agar keberadaan hutan lindung, tetap terjaga sebagai paru – paru bumi, dan habitat berbagai jenis satwa yang dilindungi.

“Hutan lindung itu bukan hanya sumber oksigen, tapi juga rumah bagi hewan-hewan langka. Kalau semua dieksplorasi, bisa merusak keseimbangan alam,” pungkasnya.

 

Baca Juga:  PMII Bontang, Mendesak DPRD Kota Bontang Usut Tuntas Pencemaran lingkungan PT EUP
Baca Juga:  Teruskan Perjuangan Almarhum Mohammad Sukri, Bayu Surya Gandamana Pimpin JMSI Kaltim Periode 2026-2031

(Iza/ADV/Ed-Sean/DPRD Berau)

Baca Juga:  150 PNS Bulungan Kantongi Satya Lencana, Syarwani: Ini Bukan Sekadar Penghargaan Masa Kerja

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabag Kesra Kukar: Rekening Tidak Aktif Hambat Bantuan 91 Penerima Beasiswa Kukar, Kini Tersisa Tiga Orang
Fathul Ingatkan Calon Pendaftar Beasiswa Kukar Idaman Terbaik 2027 Lebih Teliti Persyaratan Sejak Awal
Dispora Kukar Buka Peluang Kota Bangun Jadi Tuan Rumah Kejurkab Bulu Tangkis
Kepala Dinsos Kukar, Rinda Pertahankan Target 600 Penerima Bantuan Permakanan Tahun 2026
DP3A Kukar Dampingi 50 Anak Korban Kebakaran, Cegah Trauma Berkepanjangan
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Nilai Olahraga Jadi Ruang Perkuat Sinergi Forkopimda
Disperkim Kukar Evaluasi Akses Jalan di Kawasan Padat Penduduk Melayu
Jelang Tuan Rumah MTQ Kaltim 2026, Pemkab Kukar Fokus Finalisasi Tugas Panitia

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:05 WITA

Kabag Kesra Kukar: Rekening Tidak Aktif Hambat Bantuan 91 Penerima Beasiswa Kukar, Kini Tersisa Tiga Orang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:35 WITA

Fathul Ingatkan Calon Pendaftar Beasiswa Kukar Idaman Terbaik 2027 Lebih Teliti Persyaratan Sejak Awal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Kepala Dinsos Kukar, Rinda Pertahankan Target 600 Penerima Bantuan Permakanan Tahun 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:32 WITA

DP3A Kukar Dampingi 50 Anak Korban Kebakaran, Cegah Trauma Berkepanjangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:27 WITA

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Nilai Olahraga Jadi Ruang Perkuat Sinergi Forkopimda

Berita Terbaru