Lintasjejaring.com, Samarinda — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi PKS, Agusriansyah Ridwan, menyoroti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi. Ia menegaskan, perubahan kebijakan PPDB tidak boleh hanya bersifat kosmetik, melainkan harus menyentuh substansi persoalan pendidikan.
“Persoalan PPDB ini jangan hanya diubah judulnya saja. Kalau tidak menyentuh substansi, persoalan mendasar tetap tidak selesai,” ujar Agusriansyah dalam rapat pembahasan PPDB di DPRD Kaltim, Rabu (11/6/2025).
Kembali ke Amanat Konstitusi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agusriansyah, solusi pendidikan harus berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 tentang hak warga negara atas pendidikan.
“Kita harus kembali berkaca pada UUD 45 yang menegaskan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Warga yang menempuh pendidikan, baik formal maupun informal, harus mendapatkan hak-haknya,” tegasnya.
Ia mengingatkan, diskusi soal zonasi tidak boleh terjebak pada aspek teknis semata.
“Kita jangan hanya bicara soal pola dan sistem. Substansi keadilan dan kemanusiaan jangan terabaikan,” tambahnya.
Regulasi Fleksibel, Tidak Saklek
Agusriansyah juga mengkritik anggapan bahwa regulasi dari Kementerian Pendidikan bersifat mutlak.
“Aturan yang dibuat menteri bukan bahan baku yang saklek. Ada klausul bahwa aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” jelasnya.
Jika masih ditemukan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB, menurut Agusriansyah, sangat memungkinkan untuk membuat aturan turunan di tingkat daerah.
“Kalau ada ketidakadilan, kita bisa buat Pergub atau bahkan Perda. Dasarnya jelas : UUD 45 dan pasal 31,” tegasnya.
Usulan Solusi Konkret
Tidak hanya sekedar mengkritik, politisi yang tegas dalam memandang persoalan ini pun menawarkan sejumlah solusi untuk perbaikan PPDB di Kaltim.
Pertama, untuk Membuat Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait PPDB yang lebih sesuai dengan kondisi lokal. Kedua, mempercepat pembangunan sekolah-sekolah agar fasilitas lebih merata dan tidak membebani siswa karena ketimpangan sarana.
“Fasilitas harus memadai. Pembangunan fasilitas yang mencukupi akan memberikan rasa nyaman dan aman terhadap para peserta didik,” lanjutnya.
Terakhir, ialah dengan mengubah cara pandang tentang aksesibilitas. Persoalan aksesibilitas menurutnya bukan persoalan jarak, tetapi fasilitas.
“Jarak bukan satu-satunya masalah. Kalau sekolah jauh tapi fasilitasnya memadai, kenapa tidak? Justru sistem penerimaan harus mempertimbangkan hal ini,” ungkapnya.
Perlakuan Tidak Bisa Diseragamkan
Agusriansyah juga mengingatkan, setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga tidak bisa diperlakukan seragam.
“Pemda memahami kondisi pendidikan di daerah. Indikator yang dipakai pusat seringkali lebih cocok untuk kota. Daerah seperti Berau, Kutim, dan Bontang punya tantangan berbeda,” ujarnya.
Sebagai contoh, ia menyoroti permasalahan rombongan belajar (rombel) yang menjadi momok persoalan di secara berkelanjutan. Ia memberikan contoh di Berau, Kutim dan Bontang.
“Kalau satu sekolah menerima 40 siswa baru, kuotanya di Berau, Kutim, dan Bontang sebenarnya terpenuhi. Tapi data lengkap soal peserta didik yang ingin masuk SMA sederajat belum disuguhkan, jadi kita sulit membandingkan,” pungkasnya.
Dengan berbagai catatan tersebut, Agusriansyah mendorong agar Kaltim punya pendekatan yang lebih adil dan humanis dalam penyelenggaraan PPDB.
(Sull)









