Agusriansyah Ridwan : Zonasi Pendidikan Harus Fokus pada Substansi, Bukan Sekadar Ganti Judul

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Agusriansyah Ridwan, Anggota DPRD Kaltim

Foto : Agusriansyah Ridwan, Anggota DPRD Kaltim

Lintasjejaring.com, Samarinda — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi PKS, Agusriansyah Ridwan, menyoroti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi. Ia menegaskan, perubahan kebijakan PPDB tidak boleh hanya bersifat kosmetik, melainkan harus menyentuh substansi persoalan pendidikan.

“Persoalan PPDB ini jangan hanya diubah judulnya saja. Kalau tidak menyentuh substansi, persoalan mendasar tetap tidak selesai,” ujar Agusriansyah dalam rapat pembahasan PPDB di DPRD Kaltim, Rabu (11/6/2025).

Kembali ke Amanat Konstitusi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agusriansyah, solusi pendidikan harus berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 tentang hak warga negara atas pendidikan.

“Kita harus kembali berkaca pada UUD 45 yang menegaskan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Warga yang menempuh pendidikan, baik formal maupun informal, harus mendapatkan hak-haknya,” tegasnya.

Ia mengingatkan, diskusi soal zonasi tidak boleh terjebak pada aspek teknis semata.

“Kita jangan hanya bicara soal pola dan sistem. Substansi keadilan dan kemanusiaan jangan terabaikan,” tambahnya.

Regulasi Fleksibel, Tidak Saklek

Baca Juga:  Kolaborasi Strategis Lakpesdam Dan Pemkot Samarinda, Upaya Bangun Kualitas SDM Unggul Samarinda

Agusriansyah juga mengkritik anggapan bahwa regulasi dari Kementerian Pendidikan bersifat mutlak.

“Aturan yang dibuat menteri bukan bahan baku yang saklek. Ada klausul bahwa aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” jelasnya.

Jika masih ditemukan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB, menurut Agusriansyah, sangat memungkinkan untuk membuat aturan turunan di tingkat daerah.

“Kalau ada ketidakadilan, kita bisa buat Pergub atau bahkan Perda. Dasarnya jelas : UUD 45 dan pasal 31,” tegasnya.

Usulan Solusi Konkret

Tidak hanya sekedar mengkritik, politisi yang tegas dalam memandang persoalan ini pun menawarkan sejumlah solusi untuk perbaikan PPDB di Kaltim.

Baca Juga:  Wagub Kaltim Tinjau Rumah Sakit Di Samarinda, Dorong Optimalisasi Pelayanan

Pertama, untuk Membuat Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait PPDB yang lebih sesuai dengan kondisi lokal. Kedua, mempercepat pembangunan sekolah-sekolah agar fasilitas lebih merata dan tidak membebani siswa karena ketimpangan sarana.

“Fasilitas harus memadai. Pembangunan fasilitas yang mencukupi akan memberikan rasa nyaman dan aman terhadap para peserta didik,” lanjutnya.

Terakhir, ialah dengan mengubah cara pandang tentang aksesibilitas. Persoalan aksesibilitas menurutnya bukan persoalan jarak, tetapi fasilitas.

“Jarak bukan satu-satunya masalah. Kalau sekolah jauh tapi fasilitasnya memadai, kenapa tidak? Justru sistem penerimaan harus mempertimbangkan hal ini,” ungkapnya.

Perlakuan Tidak Bisa Diseragamkan

Agusriansyah juga mengingatkan, setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga tidak bisa diperlakukan seragam.

“Pemda memahami kondisi pendidikan di daerah. Indikator yang dipakai pusat seringkali lebih cocok untuk kota. Daerah seperti Berau, Kutim, dan Bontang punya tantangan berbeda,” ujarnya.

Sebagai contoh, ia menyoroti permasalahan rombongan belajar (rombel) yang menjadi momok persoalan di secara berkelanjutan. Ia memberikan contoh di Berau, Kutim dan Bontang.

“Kalau satu sekolah menerima 40 siswa baru, kuotanya di Berau, Kutim, dan Bontang sebenarnya terpenuhi. Tapi data lengkap soal peserta didik yang ingin masuk SMA sederajat belum disuguhkan, jadi kita sulit membandingkan,” pungkasnya.

Dengan berbagai catatan tersebut, Agusriansyah mendorong agar Kaltim punya pendekatan yang lebih adil dan humanis dalam penyelenggaraan PPDB.

Baca Juga:  Pendapatan Sawit Turun, Pemkot Samarinda Fokus Bangun Infrastruktur

 

(Sull)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Samarinda Gandeng Media, Perkuat Transparansi dan Tangkal Disinformasi Keimigrasian
Meski Akses Terbatas Hambat Penanganan Karhutla, BPBD Kaltim Pastikan Tetap Komitmen 
Sekjen Korda CMI Kaltim Kritik DLH Provinsi Soal Persoalan Sampah
Petugas dan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Lakukan Shalat Ghaib Untuk Alm. Endang Lintang Hardiman
Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian
Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah Di Folder Air Hitam
Haraku Ramen Resmi Hadir Di Samarinda, Sajikan Cita Rasa Jepang Yang Nyaman Di Lidah, Kantong, Dan Hati
Panorama Mahakam Hingga Kisah Lonceng Masa Lalu, Daya Tarik Tebing Lonceng Samarinda
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:33 WITA

Imigrasi Samarinda Gandeng Media, Perkuat Transparansi dan Tangkal Disinformasi Keimigrasian

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:01 WITA

Meski Akses Terbatas Hambat Penanganan Karhutla, BPBD Kaltim Pastikan Tetap Komitmen 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:56 WITA

Sekjen Korda CMI Kaltim Kritik DLH Provinsi Soal Persoalan Sampah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:05 WITA

Petugas dan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Lakukan Shalat Ghaib Untuk Alm. Endang Lintang Hardiman

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WITA

Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA