Lintasjejaring.com, Washington – Donald Trump, Presiden Amerika Serikat secara resmi melarang Universitas Harvard, untuk menerima mahasiswa internasional, dengan dalih kampus tersebut memfasilitasi kekerasan, menyebarkan anti – semitisme, serta menjalin kerjasama dengan Partai Komunis Tiongkok.
Trump menyampaikan kebijakan ini dalam konferensi pers di Gedung Putih, Jumat (23/5/2025), seperti dikutip dari AFP. Ia menilai Harvard telah kebablasan dalam menerapkan kebijakan keragaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI).
Trump menyampaikan tentang kebijakan ini, dalam konferensi pers di Gedung Putih, Pekan lalu, (23/5/2025), seperti dikutip dari AFP, dirinya menilai bahwa Harvard telah berlebihan dan melewati batas dalam menerapkan kebijakan keragaman, kesetaraan, dan inklusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kampus ini terlalu membebaskan mahasiswa asing, membiarkan suara pro – Hamas, dan menjalin hubungan dengan Tiongkok. Jika terus berlanjut, bantuan pendidikan dari Pemerintah akan dicabut.” Jelas Trump.
Ketegangan antara pemerintah federal dan Harvard, meningkat sejak gelombang protes mahasiswa terhadap konflik Israel – Gaza, yang mencuat di kampus tersebut sejak tahun lalu. Pemerintah menilai kegagalan Harvard, dalam mengendalikan aktivisme Pro – Hamas, serta menciptakan iklim akademik yang kondusif.
Pemerintah juga mengancam akan menarik, dana operasional sebesar USD 9 Milliar, termasuk membekukan dana hibah tahap awal, sebesar USD 2,2 miliar, serta kontrak federal senilai USD 60 Juta. Hingga saat ini, tiga gelombang pemotongan dana ke Harvard telah dilakukan, dengan total lebih dari USD 2,6 miliar.
Stephen Miller, Wakil Kepala Staf Gedung Putih, menuduh Harvard telah menjadi sarang penyebaran kekerasan, serta kolaborator dengan Partai Komunis Tiongkok.
Menanggapi tuduhan tersebut, Allan Garber, selaku Presiden Harvard, membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengajak para alumni, untuk dapat memberikan dukungan moral dan finansial, serta memperkenalkan Dana Prioritas Presiden dan Dana Presiden untuk penelitian.
“Tantangan ini belum pernah terjadi, sepanjang sejarah berdirinya Harvard. Kami tidak memiliki afiliasi apapun, sesuai dengan tuduhan yang disampaikan,” ujarnya.
Respon Hukum dari Harvard, Harvard telah mengajuman gugatan ke Pengadilan Federal Massachusetts, dan menyebut larangan ini sebagai, suatu bentuk balasan terhadap penolakan kampus, pada intervensi pemerintah dalam tata kelola akademik, serta kebebasan berpendapat.
“Perkara ini merupakan suatu serangan, terhadap hak Amandemen Pertama Kami,” tulis pihak Harvard dalam dokumen gugatannya.
Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Allison Burroughs, mengeluarkan penangguhan sementara atas larangan tersebut, selama dua pekan kedepan. Sidang lanjutan akan dijadwalkan berlangsung pada 27 dan 29 Mei 2025 mendatang.
(Sean)









