LINTASJEJARING.COM, KUTAI TIMUR – Aktivitas pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM), oleh beberapa oknum warga, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pantun, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, mengundang keresahan dari masyarakat.
Mulai dari kendaraan bak terbuka hingga tertutup, terpantau parkir melawan arah, menunggu giliran pengisian BBM. Beberapa bahkan, diantaranya memotong antrean untuk mendapatkan BBM lebih cepat.
SPBU Pantun sendiri, merupakan satu – satunya SPBU yang berada di Muara Wahau. Hal yang sama, dirasakan masyarakat di sekitar SPBU di Kecamatan Kongbeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021. Pengisian BBM, menggunakan jerigen plastik tanpa izin resmi dilarang. Aturan ini, bertujuan untuk memastikan, distribusi BBM tepat sasaran dan juga mencegah adanya penyalahgunaan.
Selain itu, terdapat Surat Edaran dari Kementerian Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM), menekankan bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU – PIUNU), wajib mengawasi penyaluran BBM, agar sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
Maraknya pengetapan BBM di SPBU Pantun, tidak hanya melanggar Peraturan yang ada, akan tetapi juga merugikan masyarakat umum, yang berhak mendapatkan BBM secara adil. Ditambah, lokasi SPBU Pantun di Muara Wahau, berada di wilayah perlintasan Jalan Poros Kalimantan Timur (Kaltim) – Kalimantan Utara (Kaltara), sehingga hal ini juga merugikan para pengendara lintas provinsi. Besar harapan masyarakat agar, para pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas, untuk dapat menertibkan praktik pengetapan ini demi kepentingan bersama.
(Sean)









