LINTASJEJARING.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Sidang kedua terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur 2024 dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025.
Sidang ini akan membahas jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, serta keterangan pihak terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, berfokus pada dugaan pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada sidang pertama yang berlangsung pada 9 Januari 2025, Refly Harun menyoroti empat poin utama dalam permohonan gugatan:
1. Kartel Politik
Refly menuding adanya upaya memborong partai politik agar terbentuk calon tunggal dalam Pilkada Kaltim. Meski pada akhirnya terdapat dua pasangan calon, ia menyebut kondisi ini sudah mencederai keadilan demokrasi.
2. Politik Uang
Refly membeberkan bukti dugaan politik uang, termasuk daftar penerima uang lengkap dengan identitas seperti nomor kontak, KTP, dan KK. Ia juga menyebut adanya koordinasi di tingkat RT untuk mengarahkan pemilih.
3. Keterlibatan Aparatur Pemerintah
Dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam mendukung salah satu pasangan calon dianggap memperkuat ketidaknetralan penyelenggaraan Pilkada.
4. Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu
Refly menuding penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran, meskipun banyak bukti telah diajukan.
Dalam tuntutannya, Paslon Isran-Hadi meminta MK untuk :
1. Membatalkan hasil penetapan KPU Kaltim yang menetapkan Paslon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, sebagai pemenang dengan perolehan suara 996.399 suara.
2. Mendiskualifikasi Paslon Rudy-Seno dan menetapkan suara Paslon Isran-Hadi sebesar 793.793 suara sebagai suara sah.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, meminta bukti konkret terkait klaim suara yang diduga tidak sah dan meminta lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang bermasalah disebutkan dengan jelas.
Sidang pertama ditutup oleh Ketua Panel, Arief Hidayat, dengan penjadwalan sidang lanjutan untuk mendengarkan jawaban dan pembuktian dari semua pihak.
Perjalanan sengketa Pilkada Kaltim ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat tudingan pelanggaran TSM yang berpotensi menggoyahkan hasil pemilu di wilayah tersebut.
(Sean)









