Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kaltim, Refly Harun Ungkap Dugaan Politik Uang Dan Kartel Politik

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASJEJARING.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Sidang kedua terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur 2024 dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025.

Sidang ini akan membahas jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, serta keterangan pihak terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, berfokus pada dugaan pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pada sidang pertama yang berlangsung pada 9 Januari 2025, Refly Harun menyoroti empat poin utama dalam permohonan gugatan:

1. Kartel Politik
Refly menuding adanya upaya memborong partai politik agar terbentuk calon tunggal dalam Pilkada Kaltim. Meski pada akhirnya terdapat dua pasangan calon, ia menyebut kondisi ini sudah mencederai keadilan demokrasi.

2. Politik Uang
Refly membeberkan bukti dugaan politik uang, termasuk daftar penerima uang lengkap dengan identitas seperti nomor kontak, KTP, dan KK. Ia juga menyebut adanya koordinasi di tingkat RT untuk mengarahkan pemilih.

3. Keterlibatan Aparatur Pemerintah
Dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam mendukung salah satu pasangan calon dianggap memperkuat ketidaknetralan penyelenggaraan Pilkada.

Baca Juga:  Strategi Politik Basri Rase : Lapor Hasil Penjaringan Pilkada Bontang Langsung Ke DPP PKB.

4. Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu
Refly menuding penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran, meskipun banyak bukti telah diajukan.

Dalam tuntutannya, Paslon Isran-Hadi meminta MK untuk :

1. Membatalkan hasil penetapan KPU Kaltim yang menetapkan Paslon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, sebagai pemenang dengan perolehan suara 996.399 suara.

2. Mendiskualifikasi Paslon Rudy-Seno dan menetapkan suara Paslon Isran-Hadi sebesar 793.793 suara sebagai suara sah.

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Elita Herlina Apresiasi Program Gratispool, Dukung Peningkatan Kualitas SDM

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, meminta bukti konkret terkait klaim suara yang diduga tidak sah dan meminta lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang bermasalah disebutkan dengan jelas.

Sidang pertama ditutup oleh Ketua Panel, Arief Hidayat, dengan penjadwalan sidang lanjutan untuk mendengarkan jawaban dan pembuktian dari semua pihak.

Perjalanan sengketa Pilkada Kaltim ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat tudingan pelanggaran TSM yang berpotensi menggoyahkan hasil pemilu di wilayah tersebut.

(Sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Samarinda Gandeng Media, Perkuat Transparansi dan Tangkal Disinformasi Keimigrasian
Meski Akses Terbatas Hambat Penanganan Karhutla, BPBD Kaltim Pastikan Tetap Komitmen 
Sekjen Korda CMI Kaltim Kritik DLH Provinsi Soal Persoalan Sampah
Petugas dan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Lakukan Shalat Ghaib Untuk Alm. Endang Lintang Hardiman
Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian
Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah Di Folder Air Hitam
Haraku Ramen Resmi Hadir Di Samarinda, Sajikan Cita Rasa Jepang Yang Nyaman Di Lidah, Kantong, Dan Hati
Panorama Mahakam Hingga Kisah Lonceng Masa Lalu, Daya Tarik Tebing Lonceng Samarinda
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:33 WITA

Imigrasi Samarinda Gandeng Media, Perkuat Transparansi dan Tangkal Disinformasi Keimigrasian

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:01 WITA

Meski Akses Terbatas Hambat Penanganan Karhutla, BPBD Kaltim Pastikan Tetap Komitmen 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:56 WITA

Sekjen Korda CMI Kaltim Kritik DLH Provinsi Soal Persoalan Sampah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:05 WITA

Petugas dan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Lakukan Shalat Ghaib Untuk Alm. Endang Lintang Hardiman

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WITA

Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA