Lintasjejaring.com, Italia – Pemerintah Italia melalui Divisi Perlindungan Data Privasi menjatuhkan sanksi denda kepada OpenAI, perusahaan induk ChatGPT, pada Jumat (20/12/2024) kemarin. Nilai denda mencapai 15 juta euro atau sekitar Rp 252 miliar.
Berdasarkan hasil investigasi yang dipaparkan di laman resmi Kompas.com, menunjukkan bahwa OpenAI menggunakan data pribadi pengguna ChatGPT di Italia tanpa izin untuk melatih algoritma kecerdasan buatannya.
Selain itu, investigasi yang dimulai sejak 2023 mengungkap beberapa pelanggaran lainnya, termasuk kurangnya transparansi dalam pengelolaan data pengguna dan tidak adanya sistem verifikasi usia yang memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penyelidikan menemukan bahwa anak-anak di bawah usia 13 tahun telah mengakses layanan ChatGPT, yang berisiko memaparkan mereka pada konten yang tidak sesuai.
Untuk mengatasi situasi tersebut, pemerintah Italia mendesak OpenAI menjalankan kampanye edukasi publik yang menjelaskan pengumpulan data pengguna dan proses kerja ChatGPT.
Kampanye ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bagaimana data mereka digunakan untuk melatih algoritma AI.
Namun, OpenAI menilai keputusan pemerintah Italia tidak adil dan berencana mengajukan banding. “Kami sudah bekerja sama dengan regulator sejak 2023, termasuk menghentikan sementara layanan di Italia sebelum kembali diaktifkan,” ujar juru bicara OpenAI dalam pernyataan resmi.
OpenAI juga menyebutkan bahwa denda tersebut jauh melampaui pendapatan perusahaan di Italia selama periode yang relevan.
“Regulator telah mengakui pendekatan kami dalam melindungi privasi data, tetapi denda ini tidak proporsional,” tambahnya.
Sejarah ketegangan antara OpenAI dan regulator Italia bukanlah hal baru. Pada 2023, ChatGPT sempat dilarang di Italia karena dianggap melanggar aturan privasi di Uni Eropa.
Meskipun layanan kembali dibuka melalui kerja sama antara OpenAI dan Microsoft, regulator tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).
Menurut GDPR, pelanggaran privasi data dapat dikenai denda hingga 20 juta euro atau 4 persen dari pendapatan global perusahaan. Sementara itu, pihak regulator Italia menegaskan bahwa jumlah denda yang dijatuhkan sudah sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap pengguna di negara tersebut.
(*)









