OpenAI Didenda 252 Milliar, Buntut Penyalah Gunaan Data Pribadi Pengguna ChatGPT

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasjejaring.com, Italia – Pemerintah Italia melalui Divisi Perlindungan Data Privasi menjatuhkan sanksi denda kepada OpenAI, perusahaan induk ChatGPT, pada Jumat (20/12/2024) kemarin. Nilai denda mencapai 15 juta euro atau sekitar Rp 252 miliar.

Berdasarkan hasil investigasi yang dipaparkan di laman resmi Kompas.com, menunjukkan bahwa OpenAI menggunakan data pribadi pengguna ChatGPT di Italia tanpa izin untuk melatih algoritma kecerdasan buatannya.

Selain itu, investigasi yang dimulai sejak 2023 mengungkap beberapa pelanggaran lainnya, termasuk kurangnya transparansi dalam pengelolaan data pengguna dan tidak adanya sistem verifikasi usia yang memadai.

Hasil penyelidikan menemukan bahwa anak-anak di bawah usia 13 tahun telah mengakses layanan ChatGPT, yang berisiko memaparkan mereka pada konten yang tidak sesuai.

Untuk mengatasi situasi tersebut, pemerintah Italia mendesak OpenAI menjalankan kampanye edukasi publik yang menjelaskan pengumpulan data pengguna dan proses kerja ChatGPT.

Kampanye ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bagaimana data mereka digunakan untuk melatih algoritma AI.

Namun, OpenAI menilai keputusan pemerintah Italia tidak adil dan berencana mengajukan banding. “Kami sudah bekerja sama dengan regulator sejak 2023, termasuk menghentikan sementara layanan di Italia sebelum kembali diaktifkan,” ujar juru bicara OpenAI dalam pernyataan resmi.

Baca Juga:  Judi Online Meradang Di Tubuh Legislatif, 82 Nama Anggota DPR-RI Akan Di Laporkan Ke MKD

OpenAI juga menyebutkan bahwa denda tersebut jauh melampaui pendapatan perusahaan di Italia selama periode yang relevan.

“Regulator telah mengakui pendekatan kami dalam melindungi privasi data, tetapi denda ini tidak proporsional,” tambahnya.

Sejarah ketegangan antara OpenAI dan regulator Italia bukanlah hal baru. Pada 2023, ChatGPT sempat dilarang di Italia karena dianggap melanggar aturan privasi di Uni Eropa.

Baca Juga:  Soroti Sekolah Rakyat, Anhar : Program Pendidikan Jangan Perkuat Label Kemiskinan

Meskipun layanan kembali dibuka melalui kerja sama antara OpenAI dan Microsoft, regulator tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).

Menurut GDPR, pelanggaran privasi data dapat dikenai denda hingga 20 juta euro atau 4 persen dari pendapatan global perusahaan. Sementara itu, pihak regulator Italia menegaskan bahwa jumlah denda yang dijatuhkan sudah sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap pengguna di negara tersebut.

(*)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Tegaskan  Tetap ‘Radical Break’
Kursi 2 RI Di Gugat, Administrasi Gibran Jadi Persoalan Di Meja MK
Usai Di Telpon Prabowo, Nahkoda Menkeu Di Gantikan Suahasil Nazara
Teguh Santosa: BRICS New Delhi Uji Arah Baru Politik Luar Negeri Indonesia
Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan
Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin
Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026
Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Tegaskan  Tetap ‘Radical Break’

Rabu, 23 September 2026 - 17:13 WITA

Kursi 2 RI Di Gugat, Administrasi Gibran Jadi Persoalan Di Meja MK

Senin, 14 September 2026 - 15:06 WITA

Usai Di Telpon Prabowo, Nahkoda Menkeu Di Gantikan Suahasil Nazara

Senin, 14 September 2026 - 13:49 WITA

Teguh Santosa: BRICS New Delhi Uji Arah Baru Politik Luar Negeri Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:03 WITA

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan

Berita Terbaru

Foto: BKPSDM hadiri RDP DPRD dan P3K di ruang serbaguna bahas soal penempatan P3K.

Advetorial

BKPSDM Kukar Kaji Masukan BKN untuk Penataan P3K Optimalisasi

Senin, 12 Okt 2026 - 16:56 WITA