Kembali Mengalami Penaikkan, Harga Emas Antam Jadi Rp1. 142. 000 Per Gram

- Redaksi

Selasa, 30 Januari 2024 - 03:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emas Batangan PT. Aneka Tambang Tbk (Antam)

Emas Batangan PT. Aneka Tambang Tbk (Antam)

Lintasjejaring.com, Jakarta- Harga emas batangan PT. Aneka Tambang Tbk (Antam)kembali mengalami penaikkan pada Selasa pagi, menjadi Rp1. 142. 000 per gram, Selasa (30/01/2024).

Emas antam mengalami penaikan sebesar Rp9.000, dari harga sebelumnya Rp1. 133.000 pada Senin (29/01/2024).

Pada harga jual kembali, (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan yang serupa, yakni Rp9.000, dari harga Rp1. 029. 000 menjadi Rp1. 038.000 per gram.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan pajak. Pada penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, jika nominal penjualan melebihi Rp10 Juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen pagi non-NPWP. Untuk PPh 22 pada transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:
– Harga emas 0,5 gram: 621.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.142.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.224.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.311.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.485.000
– Harga emas 10 gram: Rp10.915.000
– Harga emas 25 gram: Rp27.162.000
– Harga emas 50 gram: Rp54.245.000
– Harga emas 100 gram: Rp108.412.000
– Harga emas 250 gram: Rp270.765.000
– Harga emas 500 gram: Rp541.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.082.600.000

Baca Juga:  Bendera Jolly Roger One Piece Berkibar, Pakar UMY : Simbol Identitas Dan Kritik Sosial
Baca Juga:  Soroti Sekolah Rusak, DPRD Samarinda Tekankan Peran Kepala Sekolah Dalam Deteksi Dini

Sedangkan harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, potongan pajak pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pada setiap pembelian, akan disertakan bukti potongan PPh 22.

Dilansir: Antara.com

(Red/Zul).

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan
Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin
Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026
Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026
Ditjen Imigrasi Dorong Inovasi, Fokus Optimalisasi Layanan dan Penegakan Hukum
HUT Ke – 53 PDI Perjuangan, DPC Samarinda Pilih Panti Lansia Untuk Menyapa Akar Kerakyatan
‎Pelatihan Wasit Atletik Disabilitas, Hetifah Harapkan Kualitas Wasit NPCI Kaltim Terus Meningkat
Mualem Beri Lampu Hijau, Bantuan Internasional Bisa Masuk Di Tanah Aceh
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:03 WITA

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan

Jumat, 24 April 2026 - 18:00 WITA

Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WITA

Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:21 WITA

Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 05:21 WITA

Ditjen Imigrasi Dorong Inovasi, Fokus Optimalisasi Layanan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA