Kembali Mengalami Penaikkan, Harga Emas Antam Jadi Rp1. 142. 000 Per Gram

- Redaksi

Selasa, 30 Januari 2024 - 03:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emas Batangan PT. Aneka Tambang Tbk (Antam)

Emas Batangan PT. Aneka Tambang Tbk (Antam)

Lintasjejaring.com, Jakarta- Harga emas batangan PT. Aneka Tambang Tbk (Antam)kembali mengalami penaikkan pada Selasa pagi, menjadi Rp1. 142. 000 per gram, Selasa (30/01/2024).

Emas antam mengalami penaikan sebesar Rp9.000, dari harga sebelumnya Rp1. 133.000 pada Senin (29/01/2024).

Pada harga jual kembali, (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan yang serupa, yakni Rp9.000, dari harga Rp1. 029. 000 menjadi Rp1. 038.000 per gram.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan pajak. Pada penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, jika nominal penjualan melebihi Rp10 Juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen pagi non-NPWP. Untuk PPh 22 pada transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:
– Harga emas 0,5 gram: 621.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.142.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.224.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.311.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.485.000
– Harga emas 10 gram: Rp10.915.000
– Harga emas 25 gram: Rp27.162.000
– Harga emas 50 gram: Rp54.245.000
– Harga emas 100 gram: Rp108.412.000
– Harga emas 250 gram: Rp270.765.000
– Harga emas 500 gram: Rp541.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.082.600.000

Baca Juga:  Lakukan MoU Bersama YKAN, BRIN Konsisten Ungkap Fakta Alam Terbaru Bentang Alam Wehea-Kelay
Baca Juga:  Bentuk Simpati Terhadap Korban Kebakaran, Budianto Bulang Berikan Langsung Bantuan Sembako Korban Kebakaran Batu Ampar

Sedangkan harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, potongan pajak pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pada setiap pembelian, akan disertakan bukti potongan PPh 22.

Dilansir: Antara.com

(Red/Zul).

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Tegaskan  Tetap ‘Radical Break’
Kursi 2 RI Di Gugat, Administrasi Gibran Jadi Persoalan Di Meja MK
Usai Di Telpon Prabowo, Nahkoda Menkeu Di Gantikan Suahasil Nazara
Teguh Santosa: BRICS New Delhi Uji Arah Baru Politik Luar Negeri Indonesia
Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan
Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin
Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026
Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Tegaskan  Tetap ‘Radical Break’

Rabu, 23 September 2026 - 17:13 WITA

Kursi 2 RI Di Gugat, Administrasi Gibran Jadi Persoalan Di Meja MK

Senin, 14 September 2026 - 15:06 WITA

Usai Di Telpon Prabowo, Nahkoda Menkeu Di Gantikan Suahasil Nazara

Senin, 14 September 2026 - 13:49 WITA

Teguh Santosa: BRICS New Delhi Uji Arah Baru Politik Luar Negeri Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:03 WITA

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan

Berita Terbaru