Lintasjejaring.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI yakni, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024 – 2029.
Penetapan tersebut sendiri telah tertuang didalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang perihal Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” ucap Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI di Gedung KPU RI, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beliau juga mengungkap bahwa pasangan Prabowo – Gibran berhasil meraih angka 96.214.691 suara. Sedangkan untuk pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar berhasil memperoleh suara sebanyak 40.971.906 suara, dan untuk pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud Md berhasil memperoleh suara sebanyak 27.040.878 suara.
Total surat suara sah, menurutnya berjumlah sebanyak 164.227.475 suara. KPU RI juga sebelumnya telah menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terhitung sejak Rabu, 28 Februari hingga Senin, 18 Maret.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional pada Sabtu, 9 Maret hingga Rabu, 20 Maret pada pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 38 provinsi di tingkat nasional.
Adapun ke – 38 provinsi tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.
Dilanjutkan dengan Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh
Lalu, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.

Pasangan Prabowo – Gibran sendiri berhasil unggul di 36 Provinsi sementara Pasangan Anies – Muhaimin berhasil meraih perolehan suara terbesar pada dua provinsi. Sedangkan, pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud Md tidak berhasil memenangkan satu provinsi pun.
Pilpres 2024 sendiri diikuti oleh 3 pasangan, yaitu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon (paslon) dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon dengan nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo – Mahfud Md sebagai paslon dengan nomor urut 3.
Adapun, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2024 sendiri dijadwalkan berlangsung mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Paslon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun waktu paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh pihak KPU RI.
Untuk pelantikan paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI telah dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Pada 1 Oktober 2024 juga telah diagendalan pelantikan terhadap para calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI
Penulis : Stefen
Editor : Niken









