Lintasjejaring.com, Penajam – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memasuki tahap pemenuhan persyaratan lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, kini mempercepat penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), menyusul perubahan ketentuan dari dokumen UKL-UPL menjadi AMDAL yang diminta kementerian terkait. Kamis (29/10/2026).
Perubahan tersebut membuat proses administrasi lingkungan harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Sekolah Rakyat yang terus berkembang. DLH PPU menargetkan seluruh dokumen utama dapat diselesaikan pada minggu kedua November 2026.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya ikut terlibat dalam tim penyusunan dokumen lingkungan. Sebelumnya, pada 2025, dokumen UKL-UPL telah disiapkan berdasarkan permintaan Dinas Sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kementerian terkait meminta peningkatan dokumen menjadi AMDAL.
“Padahal tahun 2025, Sekolah Rakyat itu sudah kita buatkan dokumen UKL-UPL. Namun, kementerian terkait menghendaki dokumennya dinaikkan menjadi AMDAL,” ujar Rochmat.
Dokumen Lingkungan Dikebut hingga November
Peningkatan status dokumen tersebut membuat penyusunan AMDAL harus mencakup kajian yang lebih lengkap. Saat ini, prosesnya telah berjalan dan dijadwalkan memasuki tahap pembahasan.
Dokumen yang disiapkan meliputi Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Ketiganya menjadi bagian penting dalam menilai potensi dampak kegiatan sekaligus merumuskan langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
DLH PPU berupaya mengejar penyelesaian sesuai arahan pimpinan daerah. Target tersebut diperlukan agar persyaratan lingkungan pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera dipenuhi.
“Harapan kami, sesuai arahan Pak Bupati dan Pak Sekda, minggu kedua November dokumen ANDAL, RKL, dan RPL sudah selesai,” katanya.
Kapasitas Sekolah Bertambah, Persyaratan Ikut Disiapkan
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat juga mengalami perkembangan dari sisi kapasitas. Gedung yang direncanakan memiliki empat lantai itu dalam pembahasan terakhir disebut mampu menampung hingga 2.520 siswa. Angka tersebut meningkat dibandingkan rencana awal yang diperkirakan hanya menampung 1.200 siswa.
PPU disebut berada pada urutan kelima dari 68 daerah yang masuk tahap ketiga program tersebut, berdasarkan 101 pemohon. Meski demikian, posisi itu tidak menghilangkan kewajiban pemenuhan sejumlah persyaratan sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Untuk Andalalin, kami juga membantu memfasilitasi pembahasan dengan Kementerian Perhubungan. Harapannya, koordinasi bisa dilakukan langsung di Penajam sehingga prosesnya lebih mudah,” harapnya.
Fasilitasi itu diarahkan untuk membantu mempercepat pembahasan teknis, tanpa mengambil alih kewenangan instansi yang berwenang dalam penilaian Andalalin.
Pengelolaan Limbah Harus Disiapkan Sejak Awal
Persiapan lingkungan tidak berhenti pada penyelesaian dokumen pembangunan. DLH PPU juga memberi perhatian terhadap potensi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat dihasilkan dari aktivitas Sekolah Rakyat ketika mulai beroperasi.
Beberapa jenis limbah yang disebut berpotensi muncul di antaranya baterai bekas dan sisa bahan pembersih lantai. Limbah tersebut memerlukan penanganan terpisah sehingga tidak tercampur dengan sampah biasa.
Rochmat menegaskan, pengelolaan limbah B3 perlu dirancang sejak awal. Persiapannya mencakup penyediaan tempat penyimpanan yang sesuai ketentuan serta mekanisme pelaporan secara berkala.
“Limbah B3-nya nanti harus dipisahkan tempatnya. Kami akan pantau dan evaluasi, termasuk pelaporannya setelah Sekolah Rakyat beroperasi,” jelasnya.
Melalui percepatan penyusunan AMDAL dan persiapan pengelolaan limbah, DLH PPU berupaya memastikan aspek lingkungan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan Sekolah Rakyat. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan fasilitas pendidikan tersebut tetap berjalan seiring dengan kewajiban pengendalian dampak lingkungan, baik selama pembangunan maupun ketika fasilitas mulai digunakan.
Kesiapan dokumen dan sistem pengelolaan lingkungan menjadi salah satu tahapan yang harus dituntaskan agar rencana pembangunan Sekolah Rakyat di PPU dapat berjalan sesuai ketentuan.
(Mat/ADV)









