Lintasjejaring.com, Penajam – Kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan swasta. Instansi pemerintah yang menjalankan kegiatan dan memiliki kewajiban pengelolaan lingkungan juga harus memenuhi administrasi serta menyampaikan laporan sesuai ketentuan. Kamis (29/10/2026).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pun mendorong pengelola fasilitas pemerintah lebih tertib dalam menjalankan kewajiban tersebut, termasuk melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan lingkungan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen awal. Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan juga perlu dilaporkan agar dapat dievaluasi secara berkala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, mengatakan pihaknya turut memberikan pendampingan kepada pemrakarsa kegiatan. Sasaran pendampingan mencakup pengelola fasilitas pendidikan, termasuk Sekolah Rakyat dan kawasan SNT di Babulu.
Menurut Rochmat, kewajiban lingkungan harus dipahami oleh seluruh pihak yang menjalankan kegiatan, tanpa membedakan apakah fasilitas tersebut dikelola pemerintah atau swasta.
“Kita ajari. Walaupun punya pemerintah, kita ajari tertib,” ujar Rochmat.
Pelaporan Lingkungan Tidak Boleh Terabaikan
SIMPEL menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban lingkungan secara elektronik. Melalui sistem tersebut, penanggung jawab kegiatan dapat melaporkan aspek pengelolaan lingkungan sesuai persyaratan dan dokumen yang dimiliki.
“Laporan yang disampaikan mencakup pelaksanaan dokumen lingkungan, pengelolaan limbah B3 maupun non-B3, serta kewajiban lingkungan lainnya sesuai dengan jenis kegiatan masing-masing,” jelasnya.
Karena itu, pengelola fasilitas perlu memahami jenis laporan yang harus disampaikan, mekanisme pengisian melalui sistem elektronik, hingga dokumen pendukung yang perlu disiapkan.
Rochmat menegaskan, DLH tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan. Pembinaan juga menjadi bagian dari tugas dinas agar pemrakarsa kegiatan memahami kewajiban administrasi dan dapat memperbaiki kekurangan dalam proses pelaporan.
“Kalau kewajiban pelaporannya belum dipenuhi, tentu akan kami surati. Kami juga memberikan pendampingan agar pemrakarsa memahami dan segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” tambahnya.
Pengelolaan Limbah Perlu Didukung Tim Khusus
Selain tertib administrasi, pengelola fasilitas juga perlu memperhatikan pelaksanaan pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari. Limbah domestik maupun limbah B3 membutuhkan penanganan sesuai karakteristik dan prosedur yang berlaku.
Untuk mendukung hal tersebut, Rochmat menyebut perlunya tim yang bertanggung jawab terhadap aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan atau Health, Safety, and Environment (HSE).
Keberadaan tim tersebut diharapkan membantu pengelola memastikan kegiatan pengelolaan limbah berjalan sesuai prosedur. Tim juga dapat mendukung penyusunan dan pemenuhan laporan lingkungan yang menjadi kewajiban penanggung jawab kegiatan.
“Pendampingan akan kami lakukan melalui koordinasi lintas bidang. Pengelola fasilitas akan kami arahkan untuk memahami kewajibannya, menyiapkan dokumen yang diperlukan, hingga menyampaikan laporan melalui aplikasi SIMPEL,” paparnya.
Pendampingan terhadap fasilitas pemerintah, seperti Sekolah Rakyat dan kawasan SNT di Babulu, menjadi salah satu bagian dari upaya memperluas pemahaman tersebut. Dengan demikian, kewajiban lingkungan diharapkan tidak hanya dipenuhi oleh pelaku usaha, tetapi juga diterapkan pada kegiatan yang dikelola instansi pemerintah.
DLH PPU berharap peningkatan pemahaman dan kepatuhan pelaporan dapat membantu proses pengawasan serta evaluasi lingkungan secara berkala. Ketertiban administrasi menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilaksanakan oleh setiap pemrakarsa sesuai ketentuan.
(Mat/ADV)









