Lintasjejaring.com, Samarinda – Ketepatan data kependudukan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan penyandang disabilitas di Kota Samarinda memperoleh akses bantuan sosial dan jaminan kesehatan. Karena itu, pengurus rukun tetangga (RT) diminta lebih aktif mendata warga yang membutuhkan agar tidak tertinggal dari program perlindungan pemerintah. Senin (05/10/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menilai pendataan harus dimulai dari lingkungan tempat tinggal. Kejelasan Kartu Keluarga (KK), domisili, hingga pencatatan warga di RT menjadi bagian yang perlu dipastikan sebelum data diteruskan untuk diverifikasi.
“Untuk penanganan disabilitas, terutama pemberian bantuan, kita harus runut dulu asal muasal Kartu Keluarga (KK)-nya. Apakah betul warga Samarinda? Di mana domisilinya? Ketertiban administrasi ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata Novan saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, warga yang membutuhkan bantuan tidak cukup hanya mengandalkan pengajuan secara mandiri. Pemerintah perlu memastikan identitas dan tempat tinggal mereka sesuai dengan administrasi kependudukan yang berlaku.
Novan menjelaskan, informasi dari RT selanjutnya dapat diteruskan melalui kelurahan untuk menjalani verifikasi oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda. Proses tersebut diperlukan agar calon penerima bantuan benar-benar memenuhi persyaratan.
“Kalau sudah masuk data, pemberian bantuan iuran oleh Kota Samarinda kan otomatis masuk. Hari ini kalau kita bicara tidak terdata, bagaimana kita mau menindaklanjuti?” ujarnya.
Novan menyoroti persoalan warga penyandang disabilitas yang belum memperoleh bantuan sosial maupun belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Kondisi tersebut membutuhkan penelusuran dari sisi administrasi, bukan sekadar pemeriksaan status kepesertaan.
Bagi warga yang memenuhi persyaratan, dukungan pemerintah dapat mencakup bantuan sosial dan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, proses penanganannya perlu didukung data yang jelas agar bantuan dapat diberikan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta masyarakat memastikan status kependudukan dan domisilinya telah tercatat dengan benar. Jika terdapat warga yang merasa sudah melapor tetapi belum masuk pendataan, proses tersebut perlu ditelusuri bersama instansi terkait.
“RT itu punya tanggung jawab terhadap wilayah atau kriteria yang dia cover. Tanggung jawabnya bukan hanya masalah kamtibmas, tapi juga sosial dan lain-lain. Ini yang harus benar-benar dijalankan tugas dan fungsinya,” tegas Novan.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda. Sebelumnya, dinas tersebut menindaklanjuti temuan penyandang disabilitas yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaannya tidak aktif.
Kepala Dinsos Samarinda, Mochammad Arif Surochman, menyampaikan bahwa pemanfaatan data menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.
Melalui proyek perubahan SAPA DISABILITAS, pemerintah mengembangkan Sistem Informasi Data Disabilitas (SIDALI). Kecamatan Samarinda Kota menjadi wilayah percontohan dalam penerapan sistem tersebut.
Data dihimpun melalui konsolidasi informasi internal Dinsos, koordinasi dengan camat dan lurah, pertemuan dengan kelompok penyandang disabilitas, serta pendataan dan verifikasi langsung di lapangan.
“Kami menemukan sejumlah penyandang disabilitas yang tidak memiliki BPJS atau tidak aktif kepesertaannya. Selanjutnya, kami menindaklanjuti dengan membantu pendaftaran dan atau mengaktifkan kepesertaan BPJS bagi mereka,” kata Arif, seperti diberitakan RRI pada 5 Oktober 2026.
Novan berharap pembenahan administrasi kependudukan dan penguatan pendataan di tingkat RT dapat berjalan beriringan dengan upaya Dinsos. Dengan demikian, warga penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria memiliki peluang lebih besar untuk terjangkau program bantuan dan jaminan kesehatan.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










