Lintasjejaring.com, Samarinda – Beredar informasi bahwa Big Mall Samarinda masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan batas waktu agar pusat perbelanjaan terbesar di kota tersebut segera melunasi kewajibannya.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti bahwa tunggakan pajak ini bukan hanya terjadi di tahun 2024, tetapi juga masih ada kekurangan pembayaran dari tahun 2023.
Menurutnya, pihak manajemen mall harus segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum merencanakan ekspansi lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tunggakan ini harus segera dibayar. Jangan sampai ada anggapan bahwa Big Mall mendapat perlakuan khusus dibandingkan wajib pajak lainnya,” ujarnya
Selain pajak, Samri juga menyinggung permasalahan lain yang telah terjadi sejak awal pembangunan Big Mall.
Ia mengungkapkan bahwa proyek ini bermasalah sejak awal karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saat saya masih menjabat di periode 2009-2014, saya turun langsung untuk inspeksi mendadak dan menghentikan pembangunan karena belum ada IMB. Tapi anehnya, pembangunan tetap berlanjut, seakan ada perlindungan dari pihak tertentu,” ungkapnya.
Samri mencurigai adanya praktik yang tidak transparan dalam proses pembangunan dan pengelolaan pajak pusat perbelanjaan tersebut.
Ia bahkan mempertanyakan apakah ada aliran dana yang tidak semestinya kepada pihak tertentu, mengingat mall tetap beroperasi meskipun menghadapi berbagai persoalan administratif.
“Pajak mereka ternyata masih belum lunas. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah mereka benar-benar membayar pajak dengan tertib atau ada pembayaran lain di luar pajak yang masuk ke oknum tertentu?” sindirnya.
Big Mall Samarinda, sebagai salah satu pusat perbelanjaan terbesar di kota ini, menjadi tujuan utama masyarakat setempat maupun pengunjung dari luar daerah.
Namun, selain permasalahan tunggakan pajak, kebijakan pengelolaan mall juga mendapat sorotan, terutama terkait kenaikan tarif parkir yang dinilai memberatkan pengunjung.
Pada Januari 2025 lalu, tarif parkir di Big Mall mengalami kenaikan cukup besar. Jika sebelumnya tarif parkir berkisar Rp2.000 per jam, kini biaya parkir untuk empat jam bisa mencapai Rp14.000.
“Dengan jumlah pengunjung yang begitu banyak, sudah pasti mereka memperoleh keuntungan besar. Tidak ada alasan untuk menunggak pajak. Intinya, mereka harus segera membayar,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sebagai informasi, pengelolaan pajak di Samarinda telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Aturan ini harus menjadi pedoman bagi semua pelaku usaha, termasuk Big Mall, dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
DPRD Samarinda meminta Pemkot untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan dan memastikan tidak ada pengecualian dalam pembayaran pajak, termasuk bagi pusat perbelanjaan besar yang memiliki dampak ekonomi signifikan di kota ini.
“Kalau mall sebesar itu bisa menunggak pajak, bagaimana dengan usaha yang lebih kecil? Jangan sampai ada standar ganda dalam penerapan aturan,” tutup Samri.
(Has)









