Big Mall Samarinda Menunggak Pajak, Samri : Harus Segera Dibayar!

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Samri Shaputra, Anggota DPRD Kota Samarinda

Foto : Samri Shaputra, Anggota DPRD Kota Samarinda

Lintasjejaring.com, Samarinda – Beredar informasi bahwa Big Mall Samarinda masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan batas waktu agar pusat perbelanjaan terbesar di kota tersebut segera melunasi kewajibannya.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti bahwa tunggakan pajak ini bukan hanya terjadi di tahun 2024, tetapi juga masih ada kekurangan pembayaran dari tahun 2023.

Menurutnya, pihak manajemen mall harus segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum merencanakan ekspansi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tunggakan ini harus segera dibayar. Jangan sampai ada anggapan bahwa Big Mall mendapat perlakuan khusus dibandingkan wajib pajak lainnya,” ujarnya

Selain pajak, Samri juga menyinggung permasalahan lain yang telah terjadi sejak awal pembangunan Big Mall.

Baca Juga:  Pemilik Lahan Harapan Baru Laporkan Kabag Hukum Pemkot Samarinda dan Anak Kuasa Hukum atas Dugaan Manipulasi Pembayaran ke Polda Kaltim

Ia mengungkapkan bahwa proyek ini bermasalah sejak awal karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Saat saya masih menjabat di periode 2009-2014, saya turun langsung untuk inspeksi mendadak dan menghentikan pembangunan karena belum ada IMB. Tapi anehnya, pembangunan tetap berlanjut, seakan ada perlindungan dari pihak tertentu,” ungkapnya.

Samri mencurigai adanya praktik yang tidak transparan dalam proses pembangunan dan pengelolaan pajak pusat perbelanjaan tersebut.

Ia bahkan mempertanyakan apakah ada aliran dana yang tidak semestinya kepada pihak tertentu, mengingat mall tetap beroperasi meskipun menghadapi berbagai persoalan administratif.

“Pajak mereka ternyata masih belum lunas. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah mereka benar-benar membayar pajak dengan tertib atau ada pembayaran lain di luar pajak yang masuk ke oknum tertentu?” sindirnya.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Diapresiasi DPRD Samarinda, Jadi Harapan Baru Anak Miskin Ekstrem

Big Mall Samarinda, sebagai salah satu pusat perbelanjaan terbesar di kota ini, menjadi tujuan utama masyarakat setempat maupun pengunjung dari luar daerah.

Namun, selain permasalahan tunggakan pajak, kebijakan pengelolaan mall juga mendapat sorotan, terutama terkait kenaikan tarif parkir yang dinilai memberatkan pengunjung.

Pada Januari 2025 lalu, tarif parkir di Big Mall mengalami kenaikan cukup besar. Jika sebelumnya tarif parkir berkisar Rp2.000 per jam, kini biaya parkir untuk empat jam bisa mencapai Rp14.000.

“Dengan jumlah pengunjung yang begitu banyak, sudah pasti mereka memperoleh keuntungan besar. Tidak ada alasan untuk menunggak pajak. Intinya, mereka harus segera membayar,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Baca Juga:  DPRD Berau Dukung Relokasi Warga Bantaran Sungai, Desak Pemkab Hadir Secara Nyata

Sebagai informasi, pengelolaan pajak di Samarinda telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Aturan ini harus menjadi pedoman bagi semua pelaku usaha, termasuk Big Mall, dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

DPRD Samarinda meminta Pemkot untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan dan memastikan tidak ada pengecualian dalam pembayaran pajak, termasuk bagi pusat perbelanjaan besar yang memiliki dampak ekonomi signifikan di kota ini.

“Kalau mall sebesar itu bisa menunggak pajak, bagaimana dengan usaha yang lebih kecil? Jangan sampai ada standar ganda dalam penerapan aturan,” tutup Samri.

 

(Has)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi
Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan
Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau
BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran
MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi
Efisiensi Anggaran Tekan Program KB, DP2KB Samarinda Cari Jalan Agar Pelayanan Tetap Berjalan
731 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi Kemerdekaan, Tujuh Langsung Bebas
Sembilan Kursi Kepala OPD Kosong, Pemkot Samarinda Siapkan Penataan Besar Usai Gelombang Pensiun
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WITA

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi

Kamis, 3 September 2026 - 20:12 WITA

Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan

Kamis, 3 September 2026 - 14:08 WITA

Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 13:16 WITA

BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:50 WITA

MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA