Lintasjejaring.com, Samarinda – Kasus dugaan manipulasi dalam pelunasan dana lahan yang digunakan untuk pembangunan Pasar Harapan Baru kembali mencuat. Setelah sebelumnya melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, pemilik lahan di kawasan Harapan Baru kini melanjutkan laporan mereka kepada Polda Kaltim. Laporan ini ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda dan anak kuasa hukum terkait.
Syahrul, salah satu pemilik lahan, menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha menghubungi pihak yang bersangkutan sejak lama, namun tidak pernah mendapat respon. “Kami sudah mencoba menghubungi beliau, tapi tidak ada tanggapan. Masalahnya, kami sebagai ahli waris hanya ingin memastikan pembayaran untuk tanah kami,” ungkap Syahrul pada Jumat (27/12/2024).
Namun, ia kaget ketika mendengar informasi bahwa dana pembayaran lahan tersebut sudah masuk ke rekening bersama yang dikelola oleh anak kuasa hukum. “Kami baru tahu dari anak kuasa hukum (Pontius Ding), dan ini sangat mengejutkan, karena kami sebagai pemilik lahan tidak diberitahu sama sekali,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syahrul pun mempertanyakan kenapa Pemkot Samarinda lebih mengutamakan pihak anak kuasa hukum ketimbang langsung membayar kepada ahli waris. “Kami curiga ada permainan di sini, dan kami ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas masalah ini. Dana pembayaran seharusnya tidak bisa masuk tanpa adanya persetujuan dan tanda tangan dari kedua belah pihak,” tegasnya.
Menurut Syahrul, masalah ini membuat mereka merasa hak-hak mereka sebagai ahli waris telah diabaikan. “Kami merasa hak kami sebagai pemilik tanah dirampas, karena kami tidak tahu dana tersebut sudah masuk ke rekening bersama,” katanya.
Setelah laporan diterima oleh Polda Kaltim, Syahrul mengungkapkan bahwa pihaknya kini menunggu perkembangan lebih lanjut. “Jika ada bukti dan temuan dari laporan yang kami ajukan, kami berharap Polda segera menindaklanjutinya. Kami akan terus mengawasi kasus ini,” tutup Syahrul.
(*)









