Lintasjejaring.com, Jakarta – Aktivitas ekonomi digital di Indonesia bakal menghadapi perubahan besar. Pemerintah berencana melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik dalam sistem pemungutan pajak yang dijadwalkan mulai berjalan pada 9 November 2026. Minggu (01/11/2026).
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara sekaligus meningkatkan rasio pajak Indonesia yang dinilai masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi (IT) dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendukung sistem pemungutan pajak secara elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hashim menyebut pemanfaatan teknologi diperlukan agar aktivitas ekonomi yang selama ini belum terjangkau secara optimal oleh sistem perpajakan dapat masuk dalam pengawasan otoritas.
“Langkah untuk menanggulangi masalah ini adalah pajak lewat elektronik. IT (Teknologi Informasi) dan AI (Kecerdasan Buatan) akan dipakai, semua transaksi yang nanti akan dipungut sesuai dengan undang-undang berlaku,” ungkap Hashim.
Bank dan Marketplace Diminta Terlibat
Pemerintah tidak hanya mengandalkan mekanisme pemungutan pajak konvensional. Dalam rencana tersebut, lembaga perbankan dan perusahaan digital akan dilibatkan sebagai bagian dari sistem pemungutan dan penyetoran pajak.
Hashim menyebut seluruh bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech harus menyesuaikan sistem operasionalnya menjelang penerapan kebijakan.
Sejumlah platform besar, seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, juga disebut harus ikut menjalankan mekanisme pemungutan tersebut.
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation atau pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November 2026. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” tegasnya.
Pelibatan berbagai platform tersebut diharapkan memperluas jangkauan pemungutan pajak, terutama pada aktivitas ekonomi digital yang semakin berkembang.
Meski demikian, rincian mengenai jenis transaksi yang menjadi objek pemungutan, besaran pajak, serta mekanisme teknis pelaksanaannya masih perlu diperjelas pemerintah.
“Pemerintah perlu menjelaskan secara rinci aturan dan mekanisme pemungutan pajak digital agar masyarakat memahami transaksi apa saja yang dikenakan pajak. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan anggapan bahwa setiap transfer maupun pembayaran digital otomatis dikenai pajak baru,” terangnya.

Rasio Pajak Indonesia Masih Tertinggal
Salah satu alasan pemerintah mendorong digitalisasi perpajakan adalah rendahnya rasio pajak Indonesia.
Hashim menyebut tax ratio nasional saat ini berada di kisaran 12 persen. Angka tersebut dinilai masih tertinggal dibandingkan Kamboja yang disebut mencapai 18 persen dan India sekitar 20 persen.
“Dengan penerapan sistem perpajakan berbasis teknologi, kami berharap rasio pajak Indonesia bisa meningkat dan mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam dua hingga tiga tahun ke depan,” katanya
Optimalisasi penerimaan melalui transaksi digital dinilai menjadi salah satu langkah untuk memperluas basis pajak tanpa hanya bergantung pada mekanisme pengawasan konvensional.
Namun, keberhasilan kebijakan tersebut juga akan bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, kepastian regulasi, serta kemampuan pemerintah memastikan pemungutan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Defisit APBN Capai Rp319 Triliun
Rencana peningkatan penerimaan pajak digital juga muncul ketika kondisi fiskal negara menghadapi tekanan belanja yang cukup besar.
Berdasarkan catatan APBN hingga September 2026, pemerintah mengalami defisit sebesar Rp319 triliun atau sekitar 1,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pendapatan negara tercatat mencapai Rp2.341,5 triliun atau 74,2 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, belanja negara telah mencapai Rp2.660,5 triliun atau 69,2 persen dari pagu anggaran.
“Surplus keseimbangan primer sebesar Rp125,5 triliun menunjukkan pendapatan negara masih mampu menutup belanja di luar pembayaran bunga utang. Karena itu, potensi penerimaan dari aktivitas ekonomi digital perlu dioptimalkan untuk memperkuat pendapatan negara.” tutupnya.
Editor : Redaksi










