Lintasjejaring.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional terus tuangkan inovasi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dengan menggandeng berbagai pemangku kebijakan seperti Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, meracik terobosan terbaru kepatuhan wajib pajak.
Pertemuan stakeholders tersebut dilaksanakan dengan menggelar Rapat koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan tema “Simplifikasi Pelayanan Melalui Samsat Digital Untuk Mewujudkan Indonesia Modern” pada hari Minggu, (28/01/24) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan Rakor yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat tersebut, dilakukan guna memaksimalkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan cara penyederhanaan layanan.
Plh. Dirjen Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam kesempatan tersebut menekankan, pentingnya sinergitas antar stakeholder, terutama dalam meningkatan pelayanan kesamsatan.
“Pelaksanaan kolaborasi kemitraan dengan para stakeholder untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan menjadikan regident ranmor, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ sebagai persyaratan utama,” katanya.
Menurut Maurits, inisiatif strategi yang di lakukan oleh Tim Pembina Samsat untuk melakukan terobosan melalui simplifikasi pelayanan melalui samsat digitas merupakan upaya yahg efektif dalam peningkatan pendapatan PKB.
Tak hanya PKB, terobosan ini juga meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tidak hanya itu, Maurits menyampaikan jika Rakor tersebut juga menghasilkan usulan terkait dengan adanya relaksasi bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas.
Rencananya, pajak bea balik nama kendaraan atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bekas (BBN 2) akan dihapuskan karena dirasa memberatkan pemilik kendaraan.
“Kita juga mengusulkan ke Pemda, untuk menghapus BBN 2, pajak kendaraan untuk balik nama yang selama ini ada. Ini mengakibatkan tingkat kepatuhan masyarakat menjadi menurun, karena dia harus mengeluarkan cost ketika membeli kendaraan second,” ujar Maurits.
Untuk itu, Maurits menambahkan jika pemerintah daerah (Pemda) dapat menghapus pajak progresif kendaraan bermotor dan BBN 2.
“Walaupun ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini menurut UU, berlaku tiga tahun sejak UU ini ditetapkan. Namun pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan tersebut. Bukan tanpa alasan, pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak,” kata dia.
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang telah mengatur penghapusan BBN 2.
Selain itu, pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD juga mengatur objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Adapun di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua, artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif.
“Walaupun ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini menurut UU ini berlaku tiga tahun sejak UU ini ditetapkan. Namun pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak,” kata dia.
Maurits berharap, penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Langkah ini merupakan strategi untuk menertibkan data kendaraan bermotor, meskipun diakui selama ini pemerintah provinsi sering memberikan keringanan berupa pemutihan.
(Red/bing)









