Salah Input Koordinat Bisa Hambat Penerbitan SPPL, DLH PPU Minta Pelaku Usaha Teliti

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto.

Foto: Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto.

Lintasjejaring.com, Penajam – Ketepatan titik koordinat lokasi usaha menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan dokumen lingkungan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Pelaku usaha yang mengajukan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) diminta memastikan posisi geografis serta peta poligon sesuai kondisi sebenarnya. Kesalahan data dapat menghambat penerbitan dokumen melalui sistem perizinan elektronik. Jumat (30/10/2026).

Ketelitian dalam memasukkan data lokasi menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam proses pengurusan dokumen lingkungan bagi pelaku usaha. Sebab, kesesuaian informasi geografis menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dokumen dapat diterbitkan melalui sistem perizinan.

Dalam proses tersebut, pemohon tidak cukup hanya mencantumkan alamat tempat usaha. Titik koordinat dan peta poligon juga harus dimasukkan secara tepat agar lokasi kegiatan dapat dikenali dan diverifikasi oleh sistem elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, menjelaskan bahwa ketepatan koordinat menjadi salah satu faktor yang menentukan kelancaran proses pengajuan dokumen lingkungan.

“Pengurusan perizinan usaha itu harus sesuai titik koordinatnya. Peta poligonnya diunggah, dan titik koordinatnya tidak boleh melenceng. Kalau tidak sesuai, sistem tidak bisa menerbitkan dokumennya,” ujar Rochmat.

Menurutnya, peta poligon dan titik koordinat memiliki fungsi berbeda, tetapi saling berkaitan. Peta poligon digunakan untuk menggambarkan batas atau cakupan lokasi kegiatan usaha, sedangkan koordinat menunjukkan posisi geografis tempat usaha tersebut berada.

“Peta poligon dan titik koordinat harus benar-benar sesuai sebelum diunggah. Kalau salah satunya tidak tepat, lokasi usaha bisa tidak terbaca dengan benar oleh sistem,” jelasnya.

Kesalahan Koordinat Bisa Menghambat Penerbitan Dokumen

Rochmat mengungkapkan, salah satu kendala yang ditemukan dalam proses pengajuan adalah titik koordinat yang tidak terbaca atau tidak sesuai dengan posisi sebenarnya.

Baca Lainnya:  Fraksi Golkar Dorong Percepatan Pembangunan Dasar, Air Bersih, Dan Dukungan UMKM

Kondisi tersebut membuat pemohon perlu melakukan pemeriksaan ulang terhadap data lokasi yang telah dimasukkan. Apabila ketidaksesuaian belum diperbaiki, proses penerbitan dokumen lingkungan tidak dapat dilanjutkan.

“Kadang titik koordinatnya tidak terbaca. Kita sudah memasukkan lokasi, tetapi ketika diperiksa di sistem ternyata tidak cocok. Kalau tidak sesuai, dokumennya tidak bisa terbit,” katanya.

Selain persoalan ketepatan data, gangguan jaringan dan kondisi cuaca juga disebut dapat memengaruhi proses pembacaan lokasi ketika pengajuan dilakukan.

Baca Lainnya:  Tekan Harga Tiket Pesawat, DPRD Berau Dukung Adanya Penambahan Rute Penerbangan

Meski demikian, setiap kendala perlu diperiksa terlebih dahulu agar penyebabnya dapat diketahui. Pemeriksaan diperlukan untuk membedakan apakah persoalan berasal dari data koordinat yang dimasukkan, jaringan internet, atau sistem elektronik yang digunakan.

“Pelaku usaha sebaiknya memeriksa kembali seluruh data lokasi sebelum mengajukan dokumen. Dengan begitu, kesalahan pengisian bisa diminimalkan dan pemohon tidak perlu berulang kali memperbaiki data,” paparnya.

Pengurusan SPPL Mengikuti Mekanisme Dokumen Lingkungan

Selain ketepatan informasi geografis, pemohon juga perlu memahami jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi berdasarkan kegiatan usahanya.

“Pengurusan SPPL berbeda dengan UKL-UPL. Jadi, pelaku usaha harus memahami jenis dokumen yang dibutuhkan serta mengikuti tahapan dan persyaratan sesuai kegiatan usahanya,” sambungnya.

Dalam pelaksanaannya, DLH PPU juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Koordinasi tersebut dilakukan untuk membantu pemohon yang mengalami kendala teknis selama proses pengurusan perizinan.

“Koordinasi dengan DPMPTSP dilakukan agar kendala yang dihadapi pemohon bisa ditangani sesuai kewenangan masing-masing. Kami juga mengimbau pelaku usaha memastikan alamat, titik koordinat, dan peta poligon sudah benar sebelum mengajukan dokumen, sehingga tidak terjadi kesalahan yang bisa menghambat penerbitannya,” tegas Rochmat.

Ketelitian Data Menentukan Kelancaran Perizinan

Ketepatan data lokasi bukan sekadar persoalan teknis dalam pengisian formulir elektronik. Informasi tersebut menjadi dasar bagi sistem untuk mengenali posisi dan cakupan kegiatan usaha yang diajukan.

Baca Lainnya:  DPRD Samarinda Revisi Raperda Limbah B3, Samri : Jangan Sampai Bertentangan dengan Aturan Pusat

Karena itu, kesesuaian antara alamat, koordinat, dan peta poligon perlu diperhatikan sejak tahap awal. Apabila seluruh informasi telah sesuai, proses pemeriksaan dokumen diharapkan dapat berjalan lebih lancar tanpa terkendala kesalahan data lokasi.

“Harapan kami, pelaku usaha lebih teliti dalam melengkapi persyaratan dokumen lingkungan. Pastikan seluruh data lokasi, terutama titik koordinat dan peta poligon, sudah benar dan bisa terbaca oleh sistem perizinan,” tadas Rochmat.

Dengan persiapan data yang tepat, proses pengurusan SPPL diharapkan berjalan lebih efektif sekaligus mengurangi hambatan administratif maupun teknis dalam pelayanan perizinan usaha di Kabupaten PPU.

(Mat/ADV)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minim Penerangan Jalan Jadi Aspirasi Warga Anggana, Camat Rokip: Wliayah Handil Terusan Masuk Prioritas
Kepala DPU Kukar, Perbaikan Turap Taman Musik Masuk Penganggaran 2027
Venue MTQH ke-46 Dimatangkan, Pemkab Kukar Libatkan EO Berpengalaman
Abdul Rasid Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik dan Pertamina Tambah Kuota BBM Kukar
Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kecil, Akbar Haka Desak PLN Buka Penyebab Gangguan
DPRD Kukar Gandeng Dua Kampus untuk Perkuat Kajian Kebijakan Daerah
Rendi Dorong Pendapatan Pantai Tanah Merah Kembali Untuk Pengembangan Fasilitas
Kesbangpol Kukar Siapkan Komandan Upacara Hari Pahlawan, Paskibraka Terlibat Pengibaran Bendera

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:37 WITA

Minim Penerangan Jalan Jadi Aspirasi Warga Anggana, Camat Rokip: Wliayah Handil Terusan Masuk Prioritas

Selasa, 3 November 2026 - 20:12 WITA

Kepala DPU Kukar, Perbaikan Turap Taman Musik Masuk Penganggaran 2027

Selasa, 3 November 2026 - 20:02 WITA

Venue MTQH ke-46 Dimatangkan, Pemkab Kukar Libatkan EO Berpengalaman

Senin, 2 November 2026 - 21:20 WITA

Abdul Rasid Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik dan Pertamina Tambah Kuota BBM Kukar

Senin, 2 November 2026 - 20:37 WITA

Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kecil, Akbar Haka Desak PLN Buka Penyebab Gangguan

Berita Terbaru