Lintasjejaring.com, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI), melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah menetapkan perubahan pada gaji tenaga honorer satpam di Indonesia pada Tahun 2024.
Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan RI menyampaikan besaran kenaikan gaji para hoborer satpam dalam konferensi pers yang dilakukan. Adapun, Gaji Tenaga Honorer Satpam telah diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Gaji tenaga kerja honorer sendiri telah dicantumkan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan telah disesuaikan dengan tiap provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Khusus Tenaga Kerja Honorer satpam, Rp5,6 Juta adalah gaji tertinggi yang diberikan oleh Menkeu.
Dibawah ini adalah nominal gaji tenaga kerja honorer satpam di indonesia tahun 2024 yang telah resmi ditetapkan :
- Provinsi Aceh: Rp 4.020.000
- Provinsi Sumatera Utara: Rp 3.247.000
- Provinsi Riau: Rp 3.741.000
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3. 984.000
- Provinsi Jambi: Rp 3.389.000
- Provinsi Sumatera Barat: Rp 3.211.000
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.931.000
- Provinsi Lampung: Rp 3.039.000
- Provinsi Bengkulu: Rp 2.849.000
- Provinsi Bangka Belitung: Rp4.200.000
- Provinsi Banten: Rp3.175.000
- Provinsi Jawa Barat: Rp3.777.000
- Provinsi DKI Jakarta: Rp 5.615.000
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 2.280.000
- Provinsi D.I. Yogyakarta: Rp 2.425.000
- Provinsi Jawa Timur: Rp 4.135.000
- Provinsi Bali: Rp 3.217.000
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 2.531.000
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp 3.117.000
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 3.753.000
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp 3.867.000
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp 4.191.000
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp 4.239.000
- Provinsi Gorontalo: Rp 3.654.000
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp 3.443.000
- Provinsi Sulawesi Selatan : Rp 4.038.000
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 3.044.000
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000
- Provinsi Maluku: Rp 3.330.000
- Provinsi Maluku Utara: Rp 3.627.000
- Provinsi Papua: Rp 4.604.000
- Provinsi Papua Barat: Rp 4.124.000
- Provinsi Papua Barat Daya: Rp 4.124.000
- Provinsi Papua Tengah: Rp 4.604.000
- Provinsi Papua Selatan: Rp 4.604.000
- Provinsi Papua Pegunungan: Rp 4.604.000
Pada Provinsi DKI Jakarta sendiri Gaji honorer satpam menjadi yang tertinggi di indonesia dengan angka Rp5,6 Juta dan Provinsi Jawa Tengah dengan Gaji Honorer terendah
Kondisi dan kebutuhan di setiap daerah inilah yang menjadi dasar penyesuaian akan perbedaan gaji tenaga honorer di tiap provinsi.
Angin segar tidak hanya dirasakan satpam, namun, dibawah Menkeu PMK No. 49 Tahun 2023 juga resmi menaikan gaji tenaga honorer pada kategori yang berbeda. Kategori tersebut meliputi Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan serta Pramubakti.
Penulis : Stefen
Editor : Niken









