JATAM Kaltim Dan Warga Rantau Layang, Laporkan Tambang Emas Ilegal Ke Polres Dan DLH Kab. Pser

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 13:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Potret kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah Ka. Paser. (Dok.JATAMKaltim)

Foto: Potret kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah Ka. Paser. (Dok.JATAMKaltim)

Lintasjearing.com, Paser – Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal kembali mencuat di Desa Rantau Layung, Kabupaten Paser. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama warga melaporkan aktivitas tersebut kepada Polres Paser dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser pada Rabu (09/09/2026) lalu. Senin (14/09/2026)

JATAM menyoroti pembukaan hutan, pengerukan tanah, serta perubahan kondisi Sungai Benturung dan Sungai Prayan. Warga juga mengeluhkan aktivitas alat berat yang terus bekerja di kawasan hulu kedua sungai tersebut.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, dalam press rilis JATAM Kaltim menilai persoalan itu tidak bisa lagi dianggap sebagai aktivitas pertambangan skala kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hutan dibabat, tanah dikeruk, sungai tercemar. Alat berat masuk dan bekerja siang-malam di atas ruang hidup masyarakat Rantau Layung,” ujar Dinamisator jatam Kaltim dalam Press Rilis yang dibagkan ke Lintasjejaring.

Tambang Beroperasi Sejak Juni 2025

Menurut JATAM Kaltim, aktivitas pertambangan emas ilegal mulai marak di Rantau Layung sejak Juni 2025. Penggunaan sejumlah ekskavator menunjukkan adanya kegiatan dengan kebutuhan modal dan jaringan yang cukup besar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pihak yang berada di balik aktivitas tambang.

Mustari mempertanyakan sumber modal, kepemilikan alat berat, pengendali operasi, hingga pihak yang membeli hasil tambang.

“Siapa yang membiayai? Siapa pemilik alat beratnya? Siapa yang mengendalikan? Siapa yang membeli hasil tambang? Siapa yang menikmati keuntungannya?” kata Mustari.

Penggunaan alat berat, lanjut dia, membutuhkan biaya besar. Operasi semacam itu juga memerlukan bahan bakar, tenaga kerja, akses jalan, logistik, serta jaringan distribusi.

Baca Juga:  Andi Harun Targetkan SK Pejabat Definitif Terbit Dua Hari Usai Rekomendasi

Karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut seluruh rantai operasi. Penindakan tidak cukup hanya menyasar pekerja atau operator ekskavator di lapangan.

“Jangan hanya tangkap tangan yang memegang cangkul, sementara tangan yang memegang uang tetap bersih,” tegas Mustari.

Warga Sudah Melapor Sejak 2025

Warga Rantau Layung sebenarnya telah menyampaikan keluhan tersebut sejak tahun lalu. Pada 11 Desember 2025, masyarakat melapor kepada Polsek Batu Sopang, DLH Kabupaten Paser, dan instansi kehutanan.

Namun, JATAM menilai belum ada tindakan serius yang mampu menghentikan aktivitas tambang tersebut.

Pelaporan kembali pada September 2026 menjadi bentuk desakan agar pemerintah dan aparat segera turun ke lapangan.

JATAM juga meminta aparat tidak sekadar menerima laporan administratif. Mereka harus memeriksa lokasi, mengidentifikasi pelaku, serta memastikan status hukum aktivitas pertambangan.

Sungai Benturung Jadi Ruang Hidup Warga

Bagi masyarakat Rantau Layung, Sungai Benturung bukan sekadar aliran air sungai saja. Sungai tersebut menjadi bagian dari ruang hidup dan sumber penghidupan warga secara turun-temurun.

Perubahan kondisi sungai karena aktivitas di wilayah hulu tentu menimbulkan kekhawatiran. Warga melaporkan kondisi air yang semakin keruh sejak aktivitas pertambangan berlangsung.

Mustari meminta DLH Kabupaten Paser segera melakukan pemeriksaan secara ilmiah.

“Pemerintah harus turun langsung. Ambil sampel air, uji kualitasnya, kemudian telusuri sumber perubahan lingkungan tersebut,” ujarnya.

Hasil pengujian dapat menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pencemaran serta keterkaitan aktivitas tambang dengan perubahan kualitas air.

Baca Juga:  Meski Akses Terbatas Hambat Penanganan Karhutla, BPBD Kaltim Pastikan Tetap Komitmen 

JATAM Minta Legalitas Tambang Diperiksa

Aspek legalitas juga menjadi perhatian JATAM Kaltim. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah kegiatan pertambangan di hulu Sungai Benturung dan Sungai Prayan memiliki izin sesuai ketentuan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.

Karena itu, pemeriksaan legalitas harus berjalan beriringan dengan penyelidikan terhadap aktivitas di lapangan.

Dari sisi lingkungan, pemerintah juga perlu memeriksa kondisi hutan, tanah, serta kualitas Sungai Benturung dan Sungai Prayan.

JATAM menilai hasil pemeriksaan harus menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.

Empat Tuntutan JATAM dan Warga

JATAM Kaltim bersama warga Rantau Layung menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polres Paser dan DLH Kabupaten Paser. Berikut  empat tuntutan JATAM Kaltim:

Pertama, aparat harus menindak pihak yang terbukti menjalankan pertambangan tanpa izin. Penindakan harus mencakup pemilik, pengelola, pemodal, dan pihak lain yang terlibat.

Kedua, pemerintah harus menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan hulu Sungai Benturung dan Sungai Prayan.

Ketiga, DLH perlu memeriksa lokasi tambang secara langsung. Pemerintah juga harus mengambil sampel dan menguji kualitas air serta kondisi lingkungan di sekitar kawasan tersebut.

Baca Juga:  Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

Keempat, pihak berwenang harus memulihkan kawasan yang terbukti mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Mustari Desak Aparat Bongkar Pemodal

Mustari menegaskan, penegakan hukum harus menyentuh aktor utama. Polisi perlu menelusuri siapa yang menyediakan modal, memiliki alat berat, mengendalikan kegiatan, serta menampung hasil tambang.

“Kalau hanya operator yang ditangkap, persoalan tidak akan selesai. Aparat harus membongkar siapa yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari aktivitas ini,” kata Mustari.

Selain pemodal, aparat juga perlu menelusuri rantai pasokan dan distribusi hasil tambang. Langkah tersebut penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh.

JATAM Kaltim memandang dugaan tambang emas ilegal di Rantau Layung sebagai persoalan serius. Pembukaan hutan dan aktivitas pertambangan di wilayah hulu dapat menimbulkan dampak panjang bagi ekosistem dan masyarakat.

Kerusakan sungai juga berpotensi memengaruhi kehidupan warga lintas generasi. Sebab, Sungai Benturung dan Sungai Prayan menjadi bagian penting dari ruang hidup masyarakat Rantau Layung.

Kini, JATAM Kaltim dan warga menunggu langkah konkret Polres Paser serta DLH Kabupaten Paser. Mereka meminta aparat segera memeriksa lokasi, mengusut seluruh pihak yang terlibat, menghentikan aktivitas ilegal, dan memastikan pemulihan lingkungan jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan.

Pers Rilis JATAM Kaltim

 

Dokumentasi JATAM Kaltim Terkait Penambangan Emas Ilegal di Kab. Paser

 

Penulis : Sull

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Donggala, Sulawesi Tengah Dini Hari
Imigrasi Samarinda Gandeng Media, Perkuat Transparansi dan Tangkal Disinformasi Keimigrasian
Meski Akses Terbatas Hambat Penanganan Karhutla, BPBD Kaltim Pastikan Tetap Komitmen 
Sekjen Korda CMI Kaltim Kritik DLH Provinsi Soal Persoalan Sampah
Petugas dan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Lakukan Shalat Ghaib Untuk Alm. Endang Lintang Hardiman
Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian
MUI Bulungan Laksanakan Musda, Sinergi Hingga Evaluasi Jadi Fokus Utama

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:01 WITA

JATAM Kaltim Dan Warga Rantau Layang, Laporkan Tambang Emas Ilegal Ke Polres Dan DLH Kab. Pser

Rabu, 9 September 2026 - 08:01 WITA

Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:51 WITA

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Donggala, Sulawesi Tengah Dini Hari

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:33 WITA

Imigrasi Samarinda Gandeng Media, Perkuat Transparansi dan Tangkal Disinformasi Keimigrasian

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:01 WITA

Meski Akses Terbatas Hambat Penanganan Karhutla, BPBD Kaltim Pastikan Tetap Komitmen 

Berita Terbaru