Lintasjejaring.com, Samarinda – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus menyempurnakan regulasi pengelolaan keuangan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Selasa (08/09/2026).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) memfasilitasi rapat harmonisasi regulasi tersebut secara daring melalui Zoom Meeting.
Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, memimpin jalannya pembahasan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian, turut mengikuti rapat bersama tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kabupaten Bulungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah unsur pemerintah daerah juga mengikuti pembahasan, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bulungan hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Peserta antara lain Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan, Inspektorat Kabupaten Bulungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bulungan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
Masan Nurpian mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan akuntansi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah perlu memperbarui regulasi ketika hasil evaluasi menunjukkan adanya bagian yang perlu diperbaiki.
“Penyempurnaan kebijakan akuntansi melalui regulasi daerah merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap hasil evaluasi. Pemerintah daerah perlu memastikan pengaturan yang ada tetap sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan peraturan perundang-undangan,” ujar Masan dalam rapat tersebut.
Ia menilai harmonisasi menjadi bagian penting sebelum pemerintah daerah menetapkan perubahan regulasi.
“Melalui harmonisasi ini, kita ingin memastikan materi yang terdapat dalam rancangan peraturan bupati memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Kita juga perlu melihat apakah substansinya sudah mampu menjawab kebutuhan pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan akuntansi secara tepat dan seragam,” jelasnya.
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK
Penyusunan Raperbup tersebut salah satunya merespons rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kabupaten Bulungan juga melihat perlunya penyempurnaan kebijakan akuntansi agar pelaksanaannya memiliki pedoman yang lebih jelas dan seragam.
Masan mengatakan pemerintah daerah perlu menjadikan hasil evaluasi sebagai bahan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Hasil pemeriksaan tentu menjadi salah satu bahan penting dalam melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah berjalan. Ketika terdapat rekomendasi atau catatan yang membutuhkan penyesuaian regulasi, pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya melalui aturan yang lebih baik,” katanya.
Menurutnya, penyempurnaan aturan akuntansi tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan standar pengelolaan keuangan.
“Kebijakan akuntansi harus memiliki pengaturan yang jelas sehingga setiap perangkat daerah memiliki pemahaman dan pedoman yang sama. Dengan begitu, penerapannya dapat berjalan lebih seragam dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ungkap Masan.
Harmonisasi Perkuat Kepastian Regulasi
Rapat harmonisasi menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan tim perancang untuk mencermati materi Raperbup secara bersama-sama. Setiap substansi dibahas agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi maupun regulasi lain yang berkaitan.
Masan menegaskan, proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas produk hukum daerah.
“Kita tidak hanya melihat apakah rancangan ini sudah sesuai secara materi, tetapi juga memastikan pembentukannya mengikuti ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi penting agar produk hukum daerah nantinya memberikan kepastian dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia berharap hasil pembahasan dapat membantu Pemkab Bulungan menyusun regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan pengelolaan pemerintahan.
“Kami berharap pembahasan ini menghasilkan rumusan yang lebih baik, lebih jelas dan dapat diterapkan oleh pemerintah daerah. Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan di lapangan sekaligus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Melalui harmonisasi tersebut, Pemkab Bulungan bersama Kanwil Kemenkum Kaltim terus mendorong penyempurnaan regulasi daerah, khususnya dalam bidang kebijakan akuntansi pemerintahan, agar penerapannya semakin tertib, seragam dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Penulis : Zull
Editor : Redaksi









