Lintasjejaring.com, Malinau – Suasana di area proyek Stadion Sepak Bola, Jalan Pusat Pemerintahan, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, mendadak duka setelah seorang pekerja ditemukan meninggal dunia pada Selasa (8/9/2026) kemarin. Rabu (09/09/2026).
Korban diketahui berinisial IAB (46 tahun), pria asal Makassar yang bekerja dalam proyek pembangunan stadion tersebut dan selama ini tinggal di area proyek.
Sebelum meninggal, kondisi kesehatan korban sempat menurun. Ia bahkan mengeluhkan sakit pada bagian lambung kepada sejumlah rekannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Malinau melalui Kasi Humas Polres Malinau, Aiptu Subandi, mengatakan korban sempat meminta pertolongan kepada rekan-rekannya sekitar pukul 04.00 Wita.
Saat itu, korban meminta agar keluarganya dihubungi karena merasa kondisi tubuhnya semakin memburuk. Rekan-rekan korban kemudian berupaya menghubungi keluarga sekaligus mencari bantuan medis. Namun, sekitar pukul 04.30 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.
” Dari hasil informasi yang dikumpulkan, korban sempat meminta agar keluarga korban dihubungi oleh rekan-rekan korban, karena kondisi yang semakin memburuk. Namun, setelah sekitar 30 menit, korban dinyatakan meninggal dunia,” ucap Kasi Humas Polres Malinau, Aiptu Subandi.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada kepolisian. Personel Polres Malinau bersama Unit Identifikasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.
Saat petugas tiba, korban ditemukan dalam posisi terlentang di atas tempat tidur sederhana yang berada di area tempat tinggal pekerja proyek.
Polisi tidak menemukan adanya situasi yang mengarah pada perkelahian ataupun tindak kekerasan di sekitar lokasi. Sejumlah obat-obatan juga ditemukan di sekitar tempat korban beristirahat.
Selain obat, petugas menemukan dua lembar resep yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan pada Senin (07/09/2026) kemarin, sehari sebelum korban meninggal.
Menurut keterangan sejumlah saksi, korban memang memiliki riwayat penyakit dan selama ini rutin mengonsumsi obat serta melakukan kontrol kesehatan.
“Dari keterangan saksi, korban semasa hidupnya memiliki riwayat penyakit dan rutin mengonsumsi obat-obatan serta melakukan kontrol kesehatan,” kata Subandi.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Malinau guna menjalani pemeriksaan visum luar.
Hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi hanya menemukan luka pada telapak tangan kiri yang sebelumnya telah dibalut perban.
Luka tersebut, berdasarkan keterangan saksi, muncul setelah tangan korban mengalami pembengkakan yang diduga akibat gigitan hewan.
Dari rangkaian pemeriksaan di lokasi maupun hasil visum luar, polisi tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam kematian korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, korban diduga meninggal bukan karena peristiwa tindak pidana,” jelas Subandi.
Pihak keluarga korban yang berada di Makassar telah menerima informasi mengenai kematian IAB. Keluarga juga menyatakan menerima kepergian korban dan menolak dilakukan autopsi. Jenazah selanjutnya dibawa menuju Makassar untuk dimakamkan.
Penulis : Dho/Mal
Editor : Redaksi









