Lintasjejaring.com, Purworejo – Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyoroti masih banyaknya sertifikat tanah di Indonesia, yang tidak dilengkapi peta kadastral.
Sertifikat jenis ini, dinilai rawan menimbulkan konflik agraria, akibat batas kepemilikan yang tidak ada kejelasan.
“Di Indonesia, dari 15 juta sertifikat saat ini masih ada 11 juta yang tidak memiliki peta kadastral. Sertifikat jenis ini hanya memuat gambar sketsa tanpa titik koordinat yang jelas,” kata Nusron saat menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 di Desa Candingasinan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Kamis (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sertifikat KW 456 Bermasalah
Nusron juga menjelaskan bahwa, sertifikat tanpa peta kadastral ini, umumnya adalah sertifikat KW 456, yang diterbitkan pada periode 1960 – 1997.
Sertifikat tersebut, tidak menyebutkan lokasi pasti atas bidang tanah, dan kerap bergantung pada, klaim sepihak atau kesaksian warga.
“Kalau saksinya sudah meninggal, atau bisa berubah karena dikasih uang oleh tetangga sebelah, ini bisa berbahaya,” tegas Nusron.
Kondisi ini, menurutnya, menyulitkan penataan administrasi pertanahan dan meningkatkan potensi tumpang tindih kepemilikan lahan.
Imbauan Pemutakhiran Sertifikat
Untuk mencegah masalah ke depan, Nusron meminta kepala desa di seluruh Indonesia, agar dapat menyosialisasikan, pentingnya pemutakhiran sertifikat lama, ke kantor pertanahan.
Ia bahkan, menganjurkan agar imbauan ini, turut disampaikan melalui khutbah Jumat di masjid-masjid, agar menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Dengan peta kadastral, batas tanah jelas, kepastian hukum terjamin, dan risiko sengketa bisa diminimalkan,” tutupnya.
(Sean)









