LINTASJEJARING.COM, Jakarta- Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat-RI Pangeran Khairul Saleh sebut 82 anggota dewan dicurigai terlibat dalam perjudian online. Pembahasan akan berlanjut ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Dilansir dari Tempo.co, politikus yang duduk di kursi wakil ketua III tersebut mendapat hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), usai melakukan rapat kerja bersama dengan Komisi III pada Rabu (26/06/24) lalu.
Terkait dengan nama, dirinya masih belum dapat merincikan siapa saja yang terlibat dalam praktik judi online yang marak terjadi di seluruh lapisan masyarakat tersebut. Hal ini didasari karena PPATK belum dapat memberikan kepada Komisi III secara rinci data yang telah diperoleh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, 82 oknum anggota dewan tersebut dipastikan merupakan anggota dewan aktif yang masih duduk dikursi Senayan, yang akan purna tugas pada Oktober mendatang.

Meskipun dirinya belum mendapatkan secara menyeluruh nama-nama tersebut, ia mengungkapkan jika PPATK akan melaporkan secra langsung daftar anggota dewan yang terlibat dalam judi online kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI.
“Nanti akan diproses oleh MKD terkait dengan 82 anggota dewan yang diprediksi terlibat dalam judi online,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan jika perjudian online telah meradang di ranah lembaga legislatif, baik di tataran DPRD maupun DPR beserta dengan sekretariat jenderalnya.
Setidaknya kata Ivan, tidak kurang dari 1.000 orang perwakilan rakyat telah terjangkit judi online. Untuk itu, Ivan mengatakan akan menyerahkan hasil temuan secara rinci pada MKD.
Terkait dengan jumlah transaksi, PPATK mencatat terdapat 63 ribu transaksi yang terjadi. Jika di rupiahkan, total nilai transaksi mencapai Rp 25 Milliar secara keseluruhan transaksi (termasuk di luar anggota DPR/DPRD).
“Perputarannya bisa sampai ratusan milliar. Itu angka yang besar,” tandas Ivan.
Penulis : Sean
Editor : Niken
Sumber Berita : https://nasional.tempo.co/read/1884868/komisi-iii-dpr-sebut-82-anggotadpr-terlibat-judi-online









