Lintasjejaring.com, Samarinda — Dugaan peredaran beras oplosan bermerek premium di Kalimantan Timur memicu keresahan publik, khususnya di Kota Samarinda.
Praktik ilegal ini terungkap setelah Polda Kaltim menemukan proses pencampuran beras kualitas tinggi dengan beras standar, yang kemudian dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium.
Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, mengecam keras praktik tersebut, menyebutnya sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tindakan itu bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komoditas kebutuhan pokok.
“Ini jelas ulah oknum. Jangan digeneralisasi ke semua pelaku usaha. Tapi mencampur beras berkualitas rendah lalu menjualnya sebagai premium demi keuntungan pribadi adalah kecurangan yang merugikan rakyat,” ujar Rusdi, Jumat (1/8/25).
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, teliti, dan tidak mudah tergiur harga murah yang tak sebanding dengan kualitas yang dijanjikan.
“Penting menjadi pembeli yang cerdas. Kalau ada kejanggalan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.
Dua merek beras yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Mawar Sejati dan Rambutan. Meski berlabel premium, keduanya diduga hasil pencampuran dengan kualitas di bawah standar.
Rusdi mendesak pemerintah daerah, melalui dinas terkait, memperketat pengawasan distribusi bahan pokok di pasar.
Menurutnya, kontrol ketat diperlukan untuk memastikan kualitas beras tetap sesuai standar dan aman dikonsumsi.
“Kami minta masyarakat jangan mudah tergiur label premium berharga murah. Pemerintah daerah juga harus hadir memastikan kualitas beras yang beredar tidak merugikan rakyat,” pungkasnya.
(Ard/ADV DPRD Samarinda)









