Lintasjejaring.com, Samarinda – Upaya aparat menjaga ketertiban di bulan suci Ramadan kembali ditunjukkan melalui pengungkapan peredaran minuman keras ilegal di kawasan Palaran, Kota Samarinda oleh jajaran Kepolisian Resort Kota Samarinda (Polresta Samarinda) pada Selasa (24/2/2026) kemarin. Rabu (25/02/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, dua truk bermuatan hampir 10 ton minuman keras tradisional jenis cap tikus berhasil dihentikan sebelum diedarkan ke masyarakat.
Penggagalan distribusi ini, menegaskan bahwa jalur logistik antar daerah masih kerap dimanfaatkan sebagai celah masuk barang haram ke wilayah perkotaan. Aparat menilai, peredaran minuman beralkohol tanpa izin dalam jumlah besar berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum, terlebih di bulan Ramadan saat sensitivitas sosial masyarakat meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua kendaraan angkutan barang yang melintas di kawasan Bentuas. Pemeriksaan kemudian dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan satuan kepolisian, unsur instansi pemerintah dan perangkat daerah, serta Satpol PP.
“Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan muatan berupa minuman keras tradisional yang tidak dilengkapi izin edar,” ujar Hendri.
Dari hasil pemeriksaan, truk pertama bernomor polisi AB 8102 mengangkut 113 karung cap tikus dengan berat sekitar 4,5 ton. Sementara truk kedua dengan nomor KT 8327 KL membawa 134 karung seberat lebih dari 5,3 ton. Total keseluruhan mencapai 247 karung atau sekitar 9,8 ton minuman keras.
Setiap karung diketahui berisi kurang lebih 40 kilogram cap tikus yang dikemas dalam plastik. Jika beredar di pasaran, nilai ekonominya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 16 orang di lokasi kejadian. Seorang perempuan berinisial R, warga Balikpapan Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pemilik barang. Sementara dua sopir truk dan belasan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan, minuman keras tersebut berasal dari Manado dan masuk ke Samarinda melalui jalur terminal peti kemas di Palaran. Polisi juga menduga pengiriman serupa telah dilakukan lebih dari satu kali sejak akhir 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Kapolresta menegaskan, pihaknya bersama pemerintah daerah akan terus meningkatkan pengawasan distribusi barang ilegal, khususnya minuman keras, demi menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat selama Ramadan.
“Kami tidak ingin ada aktivitas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
(Kinka)









