Dana Pendidikan Diduga Dikorbankan, Tender Madrasah Kemenag Kaltim Disorot Tajam

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur.

Foto : Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur.

Lintasjejaring.com, Samarinda – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK-KT) secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

APPK-KT menilai pelaksanaan sejumlah proyek pendidikan tersebut tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mereka menduga kuat adanya rekayasa dalam proses pengadaan yang melibatkan oknum pejabat serta kelompok penyedia jasa tertentu, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di MIN 1 Kutai Kartanegara dengan nilai kontrak lebih dari Rp3 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta temuan investigasi di lapangan, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Endang Karya, meskipun Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah berakhir masa berlakunya pada tahap evaluasi administrasi.

Perwakilan APPK-KT, Sukrin, menegaskan bahwa pelolosan peserta lelang dengan dokumen yang tidak sah tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif semata.

Menurutnya, tindakan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menyebut keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang tetap menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Legalitas badan usaha merupakan syarat fundamental. Apabila ketentuan ini diabaikan, maka proses lelang patut diduga telah direkayasa untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

APPK-KT juga menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Mereka menilai pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas justru terkesan tertutup dan sarat konflik kepentingan.

“Anggaran pendidikan adalah amanah publik. Ketika pengelolaannya diduga disusupi kepentingan tertentu, maka yang dirugikan tidak hanya keuangan negara, tetapi juga masa depan generasi,” katanya.

Atas dasar itu, APPK-KT mendesak penyidik Polda Kaltim untuk segera memanggil sejumlah pihak di lingkungan Kanwil Kemenag Kaltim, khususnya pejabat tata usaha dan pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, guna mengklarifikasi ketidaksesuaian informasi terkait kelengkapan dokumen pemenang tender.

“Mereka yang terlibat harus dimintai keterangan secara menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang dan terbuka di hadapan publik,” tegasnya.

Tidak berhenti pada satu paket pekerjaan, APPK-KT juga meminta kepolisian melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek pembangunan madrasah di Kalimantan Timur pada Tahun Anggaran 2023. Mereka mengkhawatirkan adanya pola pelanggaran yang terjadi secara sistematis.

“Kami menduga terdapat pengaturan pemenang tender yang menyebabkan persaingan usaha tidak berjalan secara sehat dan terkesan telah ditentukan sejak awal,” ungkapnya.

Selain itu, APPK-KT turut mendorong penyelidikan atas dugaan keterkaitan antarperusahaan peserta tender, yang disinyalir memiliki kesamaan alamat, tenaga ahli, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:  Dispora Kaltim Dukung Perkembangan Cabor Baru Melalui Kejuaraan
Baca Juga:  Anggota DPRD Berau Ingatkan Pemkab Harus Tegas Dalam Penegakkan Aturan, Terutama Perda RTRW

Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas, dengan tujuan memastikan pengelolaan keuangan negara di Kalimantan Timur terbebas dari praktik-praktik yang merugikan publik,” pungkasnya.

 

(Mas)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas
150 PNS Bulungan Kantongi Satya Lencana, Syarwani: Ini Bukan Sekadar Penghargaan Masa Kerja
Polisi Ungkap Modus Dugaan Pencabulan Siswa SMP di Nunukan, Korban Diduga Diberi Tuak Hingga Mabuk
Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan
Ribuan Warga Kutim Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
HUT Polwan ke-78, Polres Berau Dorong Polisi Wanita Adaptif Hadapi Era Digital
Kurangi Efek Kemarau Panjang, Polda Kaltara Siram Jalan Untuk Kurangi Debu
Kemarau Tekan Cadangan Air Balikpapan, Puluhan Ribu Pelanggan Hadapi Pengurangan Jam Layanan
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:32 WITA

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 September 2026 - 09:08 WITA

150 PNS Bulungan Kantongi Satya Lencana, Syarwani: Ini Bukan Sekadar Penghargaan Masa Kerja

Rabu, 9 September 2026 - 08:21 WITA

Polisi Ungkap Modus Dugaan Pencabulan Siswa SMP di Nunukan, Korban Diduga Diberi Tuak Hingga Mabuk

Rabu, 9 September 2026 - 08:01 WITA

Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan

Rabu, 9 September 2026 - 07:50 WITA

Ribuan Warga Kutim Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA