Lintasjejaring.com, Samarinda — Persoalan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja mulai mendapat perhatian serius di Kota Samarinda.
Keluhan dari pencari kerja berusia 35 hingga 40 tahun yang kerap tersisih dalam seleksi kerja mendorong DPRD Kota Samarinda mengambil langkah strategis.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengatur secara tegas larangan diskriminasi usia dalam lowongan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Inisiatif ini lahir dari realitas di lapangan. Banyak pelamar berusia matang yang masih produktif dan berpengalaman, namun tersisih hanya karena angka di KTP,” ujar Harminsyah, Kamis, (24/7/25).
Menurutnya, perusahaan seharusnya menjadikan kualitas dan keterampilan sebagai pertimbangan utama, bukan semata-mata umur.
Ia menekankan bahwa usia bukanlah tolok ukur mutlak dalam menilai kemampuan kerja seseorang.
“Kami ingin mengubah paradigma. Etos kerja, keterampilan, dan pengalaman jauh lebih berharga daripada sekadar batas usia. Ini bukan hanya regulasi, tapi soal keadilan,” tegasnya.
Raperda yang tengah dirancang ini nantinya akan mendorong perusahaan membuka peluang kerja yang lebih inklusif, terutama bagi pelamar di kelompok usia 35–40 tahun yang selama ini terpinggirkan dalam proses seleksi.
Harminsyah juga memastikan bahwa proses penyusunan Raperda akan dilakukan secara partisipatif.
DPRD akan mengundang perwakilan pengusaha, serikat pekerja, hingga para pencari kerja untuk berdiskusi bersama merumuskan pasal-pasal yang tepat.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan ruang kerja yang manusiawi dan adil bagi semua kalangan usia,” pungkasnya.
(Ard/ADV DPRD Samarinda)









