Lintasjejaring.com, Kutai Timur – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah disahkan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Budianto Bulang, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Gedung Balai Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Minggu, (09/02/2025) siang.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kewajiban dan tanggung jawab moral anggota legislatif dalam memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan dapat dipahami serta diterapkan secara optimal di masyarakat.
Dalam sambutannya, mantan pembalap Moto Cross Kutim tersebut menegaskan bahwa Sosperda ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan keluarga yang lebih tangguh, baik dari aspek ekonomi, sosial, hingga spiritual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap melalui Sosperda ini, masyarakat Desa Danau Redan dapat memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai pentingnya ketahanan keluarga. Regulasi ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi merupakan landasan fundamental dalam menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera,” ujar politisi yang selalu bercengkrama dengan nasyarakat.
Dalam kegiatan ini, turut hadir sebagai narasumber Ikhwan Syarif, SH., MH., advokat muda yang memberikan paparan komprehensif mengenai aspek-aspek strategis dalam ketahanan keluarga.
Dirinya menyoroti bahwa ketahanan keluarga tidak hanya ditopang oleh faktor ekonomi semata, tetapi juga melibatkan dimensi sosial, kesejahteraan, serta aspek spiritual yang menjadi fondasi utama dalam membangun keluarga yang kokoh.
Lebih lanjut, Ikhwan Syarif menegaskan bahwa membangun keluarga adalah tanggung jawab bersama antara suami dan istri sebagai pilar utama dalam menciptakan generasi yang unggul.
“Kesadaran akan peran masing-masing dalam keluarga menjadi kunci utama. Suami dan istri harus mampu berkolaborasi dalam menghadapi tantangan sosial yang semakin kompleks,” tuturnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Danau Redan, Sabri, yang memberikan apresiasi terhadap langkah Budianto Bulang dalam menghadirkan regulasi ini secara langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi semacam ini sangat penting dalam memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait arah kebijakan pembangunan keluarga di Kutai Timur.
*”Kami menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif ini. Kehadiran Bapak Budianto sebagai putra daerah yang kini duduk di Karang Paci menjadi kebanggaan bagi kami,” ucap Kades Danau Redang.
Selain fokus pada sosialisasi regulasi, menariknya kegiatan ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan desa kepada Budianto Bulang sebagai wakil rakyat yang mereka percayai. Beberapa permasalahan krusial yang disampaikan oleh warga antara lain:
1. Ketiadaan Posyandu di Desa Danau Redan
2. Pengembangan Wisata Alam Ulu Sungai
3. Kekurangan Bangunan Perpustakaan Sekolah
4. Pembangunan Masjid Al-Mukmin yang Terhenti Selama 10 Tahun

Menanggapi berbagai aspirasi warga, Wakil Ketua II AMPG Kaltim ini menjelaskan bahwa pihaknya akan berupaya membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar dapat dicarikan solusi konkret.
“Setiap masukan yang disampaikan oleh masyarakat akan menjadi prioritas bagi kami di DPRD. Kami akan mengawal dan memperjuangkan kebutuhan warga, sehingga pembangunan di Desa Danau Redan dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya.
Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 02 Tahun 2022 ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian regulasi, tetapi juga momentum penting dalam menjalin sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Kehadiran Budianto Bulang serta dialog interaktif yang terjadi, menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan adalah elemen krusial yang tidak dapat diabaikan.
Diketahui, turut hadir pula Badan permusyawaratan Desa (BPD) Desa Danau Redan, Bhabinkamtibmas Desa Danau Redan dan masyarakat Desa Danau Redan.
(Zul)









