LINTASEJARING.COM, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengumumkan bahwa UMP Kaltim 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.579.313, naik dari Rp 3.360.858 pada 2024. Kenaikan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja, di tengah dinamika inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan dan asosiasi pekerja. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pekerja,” ujar Akmal Malik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 10 kabupaten/kota di Kaltim juga mengalami kenaikan UMK. Berikut daftar lengkap UMK 2025, dari yang terendah hingga tertinggi:
1. Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
2. Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
3. Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
4. Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820
5. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
6. Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
7. Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
8. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
9. Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
Catatan: Kabupaten Mahakam Ulu mengacu pada UMK Kutai Barat karena belum memiliki Dewan Pengupahan sendiri.
Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP)
Selain UMP dan UMK, Pemprov Kaltim juga menetapkan UMSP 2025 untuk sektor-sektor tertentu, sebagai berikut:
Perkebunan: Rp 3.579.313
Sawit: Rp 3.633.003
Kehutanan: Rp 3.650.900
Batu Bara: Rp 3.722.486
Minyak dan Gas: Rp 3.758.279
Akmal Malik menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui proses yang transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah juga akan mengawasi pelaksanaannya agar sesuai aturan.
“Dengan penetapan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi yang ada,” pungkasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut, informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Pemprov Kaltim atau kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.
(sean)









