UMP dan UMK Kaltim 2025 Resmi Ditetapkan, Kabupaten Berau Tertinggi, Paser Terendah

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 22:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASEJARING.COM, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengumumkan bahwa UMP Kaltim 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.579.313, naik dari Rp 3.360.858 pada 2024. Kenaikan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja, di tengah dinamika inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan dan asosiasi pekerja. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pekerja,” ujar Akmal Malik.

Sebanyak 10 kabupaten/kota di Kaltim juga mengalami kenaikan UMK. Berikut daftar lengkap UMK 2025, dari yang terendah hingga tertinggi:

1. Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53

2. Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68

3. Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20

4. Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820

5. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19

Baca Juga:  Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026

6. Kota Bontang: Rp 3.780.012,66

7. Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98

8. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89

9. Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31

Catatan: Kabupaten Mahakam Ulu mengacu pada UMK Kutai Barat karena belum memiliki Dewan Pengupahan sendiri.

Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP)

Selain UMP dan UMK, Pemprov Kaltim juga menetapkan UMSP 2025 untuk sektor-sektor tertentu, sebagai berikut:

Perkebunan: Rp 3.579.313

Sawit: Rp 3.633.003

Kehutanan: Rp 3.650.900

Batu Bara: Rp 3.722.486

Baca Juga:  Bupati Bulungan Buka Secara Resmi Pembangunan Taman, Syarwani Letakkan Batu Pertama

Minyak dan Gas: Rp 3.758.279

Akmal Malik menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui proses yang transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah juga akan mengawasi pelaksanaannya agar sesuai aturan.

“Dengan penetapan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi yang ada,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut, informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Pemprov Kaltim atau kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.

(sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Samarinda Gandeng Media, Perkuat Transparansi dan Tangkal Disinformasi Keimigrasian
Meski Akses Terbatas Hambat Penanganan Karhutla, BPBD Kaltim Pastikan Tetap Komitmen 
Sekjen Korda CMI Kaltim Kritik DLH Provinsi Soal Persoalan Sampah
Petugas dan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Lakukan Shalat Ghaib Untuk Alm. Endang Lintang Hardiman
Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian
Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah Di Folder Air Hitam
Haraku Ramen Resmi Hadir Di Samarinda, Sajikan Cita Rasa Jepang Yang Nyaman Di Lidah, Kantong, Dan Hati
Panorama Mahakam Hingga Kisah Lonceng Masa Lalu, Daya Tarik Tebing Lonceng Samarinda
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:33 WITA

Imigrasi Samarinda Gandeng Media, Perkuat Transparansi dan Tangkal Disinformasi Keimigrasian

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:01 WITA

Meski Akses Terbatas Hambat Penanganan Karhutla, BPBD Kaltim Pastikan Tetap Komitmen 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:56 WITA

Sekjen Korda CMI Kaltim Kritik DLH Provinsi Soal Persoalan Sampah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:05 WITA

Petugas dan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Lakukan Shalat Ghaib Untuk Alm. Endang Lintang Hardiman

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WITA

Pendaftaran Tanah Warga Terdampak Tol Balikpapan-Samarinda Lambat, Budianto bulang Minta Kepastian

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA