Peri Kombong jelaskan Peralihan Penandatanganan SKPT dari Kepala Kampung ke Camat

- Redaksi

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPRD Berau, Peri Kombong

Foto: Anggota DPRD Berau, Peri Kombong

LINTASJEJARING.COM, Berau – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Peri Kombong jelaskan perubahan signifikan terkait mekanisme penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara, saat ini SKPT ditandatangani oleh camat, bukan lagi oleh kepala kampung.

SKPT merupakan dokumen yang sangat penting, berisi informasi terkait pertanahan, baik data fisik maupun yuridis. Dokumen ini digunakan dalam berbagai keperluan, termasuk transaksi jual beli tanah, lelang, serta pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Dengan demikian, SKPT menjadi salah satu bukti legalitas yang kuat dalam kepemilikan tanah dan juga berfungsi sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat tanah.

“Mekanisme ini sudah berubah. Sebelumnya, SKPT ditandatangani oleh kepala kampung, sekarang oleh camat. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang intensif agar masyarakat memahami perubahan ini dengan baik,” ungkap Peri Kombong.

Baca Juga:  Ketua DPRD Berau Usulkan 1.780 Rencana Kerja Lewat SIPD

Peri, yang merupakan anggota dari Partai Gerindra, juga menyoroti bahwa isu penguasaan tanah negara merupakan persoalan lama yang kembali muncul ke permukaan. Persoalan ini tidak hanya terjadi di antara masyarakat, tetapi juga melibatkan interaksi antara masyarakat dan perusahaan.

“Penyelesaian sengketa tanah sangat kompleks, karena sering kali pihak yang bersengketa merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, proses penyelesaian harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” jelasnya.

Baca Juga:  Fokus Pembangunan Infrastruktur Olahraga, Sutami Dorong Pembangunan Sirkuit Balap Permanen

Lebih lanjut, Peri Kombong mengindikasikan adanya indikasi bahwa beberapa SKPT dibuat tanpa memperhatikan ketentuan yang jelas, sehingga proses pengurusannya sering kali mengalami kendala. Untuk itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara instansi terkait, termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Koordinasi harus dilakukan mulai dari tingkat RT, kampung, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena saat ini terlihat bahwa beberapa pihak bergerak sendiri-sendiri,” tutupnya.

(Sean/ADV/DPRD Berau)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abdul Waris Desak Perbaikan Sistem Distribusi : Rakyat Jangan Jadi Korban Harga Mahal
Sumadi Tolak Wacana Pengurangan Kuota Haji, Minta Pemerintah Pusat Perjuangkan Penambahan
DPRD Berau Tegaskan Komitmen Awasi APBD, Meski Kewenangan Terbatas
Sekolah Rakyat Segera Hadir Di Berau, DPRD Sambut Baik Langkah Pemerataan Pendidikan
Saga Dorong Pendataan Wisatawan Berbasis Satu Pintu
Ahmad Rifai Dorong Event Ekonomi Kreatif Digelar Masif, Ajak Pihak Ketiga Berkontribusi
Abdul Waris Minta Perbaikan PJU Dipercepat Demi Keamanan Warga
Wakil Ketua DPRD Berau Tekankan Pengelolaan Limbah Dan Layanan BPJS Yang Lebih Baik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:02 WITA

Abdul Waris Desak Perbaikan Sistem Distribusi : Rakyat Jangan Jadi Korban Harga Mahal

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:40 WITA

Sumadi Tolak Wacana Pengurangan Kuota Haji, Minta Pemerintah Pusat Perjuangkan Penambahan

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:40 WITA

DPRD Berau Tegaskan Komitmen Awasi APBD, Meski Kewenangan Terbatas

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:05 WITA

Sekolah Rakyat Segera Hadir Di Berau, DPRD Sambut Baik Langkah Pemerataan Pendidikan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:09 WITA

Saga Dorong Pendataan Wisatawan Berbasis Satu Pintu

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA