LINTASJEJARING.COM, Berau – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Peri Kombong jelaskan perubahan signifikan terkait mekanisme penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara, saat ini SKPT ditandatangani oleh camat, bukan lagi oleh kepala kampung.
SKPT merupakan dokumen yang sangat penting, berisi informasi terkait pertanahan, baik data fisik maupun yuridis. Dokumen ini digunakan dalam berbagai keperluan, termasuk transaksi jual beli tanah, lelang, serta pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Dengan demikian, SKPT menjadi salah satu bukti legalitas yang kuat dalam kepemilikan tanah dan juga berfungsi sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mekanisme ini sudah berubah. Sebelumnya, SKPT ditandatangani oleh kepala kampung, sekarang oleh camat. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang intensif agar masyarakat memahami perubahan ini dengan baik,” ungkap Peri Kombong.
Peri, yang merupakan anggota dari Partai Gerindra, juga menyoroti bahwa isu penguasaan tanah negara merupakan persoalan lama yang kembali muncul ke permukaan. Persoalan ini tidak hanya terjadi di antara masyarakat, tetapi juga melibatkan interaksi antara masyarakat dan perusahaan.
“Penyelesaian sengketa tanah sangat kompleks, karena sering kali pihak yang bersengketa merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, proses penyelesaian harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” jelasnya.
Lebih lanjut, Peri Kombong mengindikasikan adanya indikasi bahwa beberapa SKPT dibuat tanpa memperhatikan ketentuan yang jelas, sehingga proses pengurusannya sering kali mengalami kendala. Untuk itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara instansi terkait, termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Koordinasi harus dilakukan mulai dari tingkat RT, kampung, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena saat ini terlihat bahwa beberapa pihak bergerak sendiri-sendiri,” tutupnya.
(Sean/ADV/DPRD Berau)









