Lintasjejaring.com, Samarinda – Penindakan pelanggaran lalu lintas di Samarinda tidak seluruhnya bisa diselesaikan melalui sistem elektronik. Dalam Operasi Patuh Mahakam 2026, polisi menemukan empat kendaraan yang tidak dapat diproses menggunakan perangkat handheld karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara pelat nomor dan data registrasi kendaraan. Senin (02/11/2026)
Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian Satlantas Polresta Samarinda di tengah penertiban yang telah menjaring 283 pelanggaran selama delapan hari pelaksanaan operasi.
Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, menjelaskan kendaraan yang tidak dapat diproses melalui perangkat elektronik harus ditindak dengan mekanisme manual. Polisi kemudian membawa kendaraan tersebut ke kantor Satlantas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kendaraan yang tidak bisa diproses melalui handheld, kami lakukan penindakan secara manual dan membawanya ke Satlantas Polresta Samarinda. Setelah itu, kami periksa kesesuaian nomor polisi dengan data registrasi kendaraannya,” jelas Ismail.
283 Pelanggaran dalam Delapan Hari
Selain persoalan administrasi kendaraan, operasi tersebut juga menemukan berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Melawan arus masih menjadi salah satu pelanggaran yang cukup banyak ditemukan petugas.
Pengendara sepeda motor tanpa helm serta pengemudi dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga menjadi sasaran penertiban.
Ismail menyebutkan, hingga hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026, jumlah penindakan di wilayah hukum Polresta Samarinda mencapai 283 kasus.
“Total penindakan sampai hari kedelapan sudah sekitar 283. Khusus hari ini, di Jalan Pangeran Suriansyah, kami menindak hampir 20 pengendara,” kata Ismail.
Menurutnya, kebiasaan melawan arus bukan sekadar pelanggaran administratif. Perilaku tersebut dapat membahayakan pengendara dan memicu kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan lainnya.
Penindakan Elektronik dan Pembayaran Denda
Dalam operasi ini, Satlantas Polresta Samarinda mengombinasikan penindakan melalui perangkat handheld dan sistem statis. Penggunaan perangkat elektronik ditujukan untuk mempermudah proses penindakan sekaligus memberikan akses validasi data kepada pelanggar.
Setelah petugas menerbitkan bukti penindakan, sistem akan menampilkan barcode yang dapat dipindai oleh pelanggar. Kode tersebut digunakan untuk memeriksa atau memvalidasi data sebelum pembayaran denda dilakukan melalui BRIVA.
“Rata-rata penindakan menggunakan handheld. Setelah barcode keluar, pelanggar tinggal memindainya untuk melakukan validasi data dan pembayaran melalui BRIVA,” ungkap Ismail.
Operasi Patuh Mahakam 2026 menjadi upaya kepolisian meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Namun, ratusan penindakan dalam waktu delapan hari memperlihatkan bahwa persoalan kepatuhan di jalan raya masih menjadi pekerjaan rumah.
Penertiban tidak cukup hanya mengandalkan kehadiran petugas maupun perangkat elektronik. Kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan memastikan legalitas kendaraan juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman.
Penulis : Sull
Editor : Redaksi









