Empat Kendaraan Bermasalah Tak Bisa Ditilang Elektronik, Polisi Periksa Kecocokan Pelat Nomor di Samarinda

- Redaksi

Senin, 2 November 2026 - 21:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki.

Foto: Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki.

Lintasjejaring.com, Samarinda – Penindakan pelanggaran lalu lintas di Samarinda tidak seluruhnya bisa diselesaikan melalui sistem elektronik. Dalam Operasi Patuh Mahakam 2026, polisi menemukan empat kendaraan yang tidak dapat diproses menggunakan perangkat handheld karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara pelat nomor dan data registrasi kendaraan. Senin (02/11/2026)

Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian Satlantas Polresta Samarinda di tengah penertiban yang telah menjaring 283 pelanggaran selama delapan hari pelaksanaan operasi.

Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, menjelaskan kendaraan yang tidak dapat diproses melalui perangkat elektronik harus ditindak dengan mekanisme manual. Polisi kemudian membawa kendaraan tersebut ke kantor Satlantas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk kendaraan yang tidak bisa diproses melalui handheld, kami lakukan penindakan secara manual dan membawanya ke Satlantas Polresta Samarinda. Setelah itu, kami periksa kesesuaian nomor polisi dengan data registrasi kendaraannya,” jelas Ismail.

283 Pelanggaran dalam Delapan Hari

Selain persoalan administrasi kendaraan, operasi tersebut juga menemukan berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Melawan arus masih menjadi salah satu pelanggaran yang cukup banyak ditemukan petugas.

Pengendara sepeda motor tanpa helm serta pengemudi dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga menjadi sasaran penertiban.

Ismail menyebutkan, hingga hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026, jumlah penindakan di wilayah hukum Polresta Samarinda mencapai 283 kasus.

“Total penindakan sampai hari kedelapan sudah sekitar 283. Khusus hari ini, di Jalan Pangeran Suriansyah, kami menindak hampir 20 pengendara,” kata Ismail.

Menurutnya, kebiasaan melawan arus bukan sekadar pelanggaran administratif. Perilaku tersebut dapat membahayakan pengendara dan memicu kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan lainnya.

Baca Lainnya:  Frans Lewi Dorong Pemkab Permudah Proses Administrasi Pembangunan Rumah Ibadah

Penindakan Elektronik dan Pembayaran Denda

Dalam operasi ini, Satlantas Polresta Samarinda mengombinasikan penindakan melalui perangkat handheld dan sistem statis. Penggunaan perangkat elektronik ditujukan untuk mempermudah proses penindakan sekaligus memberikan akses validasi data kepada pelanggar.

Setelah petugas menerbitkan bukti penindakan, sistem akan menampilkan barcode yang dapat dipindai oleh pelanggar. Kode tersebut digunakan untuk memeriksa atau memvalidasi data sebelum pembayaran denda dilakukan melalui BRIVA.

“Rata-rata penindakan menggunakan handheld. Setelah barcode keluar, pelanggar tinggal memindainya untuk melakukan validasi data dan pembayaran melalui BRIVA,” ungkap Ismail.

Operasi Patuh Mahakam 2026 menjadi upaya kepolisian meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Namun, ratusan penindakan dalam waktu delapan hari memperlihatkan bahwa persoalan kepatuhan di jalan raya masih menjadi pekerjaan rumah.

Baca Lainnya:  Pantau Harga Harian, Disdag Samarinda Jaga Stabilitas Bapokting Jelang Nataru

Penertiban tidak cukup hanya mengandalkan kehadiran petugas maupun perangkat elektronik. Kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan memastikan legalitas kendaraan juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman.

Penulis : Sull

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKUB Samarinda Perluas Ruang Dialog Antarumat Beragama hingga 10 Kecamatan
501 Lowongan Kerja Dibuka di Samarinda, TPT Masih 5,31 Persen Jadi Tantangan
TPP Empat Bulan Pegawai Dua RSUD Kaltim Cair Rp102,52 Miliar, Sisa Anggaran Rp73 Miliar
GERAM Tagih Enam Tuntutan, Pemprov Kaltim Jelaskan Karhutla hingga Gangguan Listrik
Bobol Dua ATM Usai Matikan CCTV, Pelaku Diduga Kabur ke Luar Kaltim, Polisi Kerahkan Tim Pemburu
Cabai Tembus Rp 100 Ribu per Kilogram, Kemarau Sulawesi Bikin Harga Pangan Samarinda Bergejolak
Babah Alun Pulang ke ‘Mahakam’: Pesan untuk Anak Muda Kaltim, Jangan Hanya Bersuara, tetapi Berkarya
Api Meluas hingga 10 Hektare di Sambutan, Pemadaman Dekat TPA Terkendala Sumber Air

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:17 WITA

FKUB Samarinda Perluas Ruang Dialog Antarumat Beragama hingga 10 Kecamatan

Kamis, 5 November 2026 - 19:42 WITA

501 Lowongan Kerja Dibuka di Samarinda, TPT Masih 5,31 Persen Jadi Tantangan

Kamis, 5 November 2026 - 19:02 WITA

TPP Empat Bulan Pegawai Dua RSUD Kaltim Cair Rp102,52 Miliar, Sisa Anggaran Rp73 Miliar

Rabu, 4 November 2026 - 22:26 WITA

GERAM Tagih Enam Tuntutan, Pemprov Kaltim Jelaskan Karhutla hingga Gangguan Listrik

Selasa, 3 November 2026 - 21:49 WITA

Bobol Dua ATM Usai Matikan CCTV, Pelaku Diduga Kabur ke Luar Kaltim, Polisi Kerahkan Tim Pemburu

Berita Terbaru