Tak Ada Sanksi Pidana, DPRD Samarinda Lindungi Pelaku Usaha Mikro Lewat Raperda

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Viktor Yuan, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda.

Foto : Viktor Yuan, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda.

Lintasjejaring.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, melalui Komisi II bersama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro (UKM) dan Perindustrian Kota Samarinda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda terkait, menggelar rapat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro. Rapat ini membahas terkait dengan hasil analisis konsepsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

Viktor Yuan, selaku Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, menjelaskan bahwa dalam finalisasi Raperda tersebut turut diatur mengenai sanksi bagi para pelaku usaha mikro, yang melakukan pelanggaran. Akan tetapi, penekanan utama regulasi ini tetap pada pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan usaha mikro agar mampu berkembang dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

“Yang dibahas bukan hanya soal sanksi, tetapi bagaimana Pemerintah hadir melakukan pemberdayaan, pengembangan, serta perlindungan usaha mikro supaya bisa tumbuh dan memberikan dampak ekonomi, bagi masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun demikian, DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) juga tengah menyusun ketentuan sanksi agar pelaksanaan usaha mikro dapat berjalan dengan tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan serta peraturan wali kota.

Baca Juga:  Markaca Soroti Ancaman Bencana, Minta Pengembang Prioritaskan Keselamatan
Baca Juga:  Andriansyah Soroti Banjir Samarinda: Bukan Sekadar Hujan, Tapi Kelalaian Tata Kota

Ia juga menegaskan, dalam Raperda ini sanksi pidana terhadap pelaku usaha mikro dihapuskan. Menurutnya, dunia usahae jb telat dikenakan dengan sanksi administratif dan perdata, bukan pidana.

“Sanksi pidana kita hapus. Dalam berusaha itu cukup sanksi perdata dan administratif saja,” jelasnya.

Adapun sanksi yang diatur bersifat bertahap, mulai dari peringatan, penghentian sementara, penutupan sementara, hingga penutupan permanen. Namun, seluruh tahapan sanksi tersebut tetap mengedepankan pembinaan terhadap para pelaku usaha mikro.

Baca Juga:  Ormas Tak Sama dengan Preman, Adnan Faridhan Minta Masyarakat Tak Terkecoh

Terkait dengan perizinan, ia juga menyampaikan.paikan bahwa kewajiban utama bagi pelaku usaha mikro, adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin paling sederhana. Sementara itu, untuk sertifikasi halal, ia menekankan hal tersebut merupakan pembahasan terpisah dan berada di ranah kebijakan lain.

“Sertifikasi halal itu beda konteks. Yang kita bahas saat ini adalah usaha mikro, yang memasarkan produk – produk halal. Kewajiban dasarnya tetap izin usaha, minimal NIB,” tandasnya.

 

(Sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi
Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan
Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau
BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran
MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi
Efisiensi Anggaran Tekan Program KB, DP2KB Samarinda Cari Jalan Agar Pelayanan Tetap Berjalan
731 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi Kemerdekaan, Tujuh Langsung Bebas
Sembilan Kursi Kepala OPD Kosong, Pemkot Samarinda Siapkan Penataan Besar Usai Gelombang Pensiun
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WITA

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi

Kamis, 3 September 2026 - 20:12 WITA

Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan

Kamis, 3 September 2026 - 14:08 WITA

Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 13:16 WITA

BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:50 WITA

MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA