Lintasjejaring.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, melalui Komisi II bersama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro (UKM) dan Perindustrian Kota Samarinda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda terkait, menggelar rapat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro. Rapat ini membahas terkait dengan hasil analisis konsepsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Viktor Yuan, selaku Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, menjelaskan bahwa dalam finalisasi Raperda tersebut turut diatur mengenai sanksi bagi para pelaku usaha mikro, yang melakukan pelanggaran. Akan tetapi, penekanan utama regulasi ini tetap pada pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan usaha mikro agar mampu berkembang dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
“Yang dibahas bukan hanya soal sanksi, tetapi bagaimana Pemerintah hadir melakukan pemberdayaan, pengembangan, serta perlindungan usaha mikro supaya bisa tumbuh dan memberikan dampak ekonomi, bagi masyarakat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun demikian, DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) juga tengah menyusun ketentuan sanksi agar pelaksanaan usaha mikro dapat berjalan dengan tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan serta peraturan wali kota.
Ia juga menegaskan, dalam Raperda ini sanksi pidana terhadap pelaku usaha mikro dihapuskan. Menurutnya, dunia usahae jb telat dikenakan dengan sanksi administratif dan perdata, bukan pidana.
“Sanksi pidana kita hapus. Dalam berusaha itu cukup sanksi perdata dan administratif saja,” jelasnya.
Adapun sanksi yang diatur bersifat bertahap, mulai dari peringatan, penghentian sementara, penutupan sementara, hingga penutupan permanen. Namun, seluruh tahapan sanksi tersebut tetap mengedepankan pembinaan terhadap para pelaku usaha mikro.
Terkait dengan perizinan, ia juga menyampaikan.paikan bahwa kewajiban utama bagi pelaku usaha mikro, adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin paling sederhana. Sementara itu, untuk sertifikasi halal, ia menekankan hal tersebut merupakan pembahasan terpisah dan berada di ranah kebijakan lain.
“Sertifikasi halal itu beda konteks. Yang kita bahas saat ini adalah usaha mikro, yang memasarkan produk – produk halal. Kewajiban dasarnya tetap izin usaha, minimal NIB,” tandasnya.
(Sean)









