Lintasjejaring.com, Samarinda – Pihak Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot Samarinda), kembali memperkuat komitmennya untuk menegakkan ketertiban umum, dan juga memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda terlihat turut hadir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil memusnahkan ribuan botol miras hasil razia di halaman Balai Kota Samarinda, Selasa (11/11/2025).
Jajaran Pemkot, beserta Kejari melakukan pemusnahan secara simbolik dengan menggunakan alat berat. Sebagai salah satu bentuk ketegasan Pemkot Samarinda dalam menegakkan pelanggaran peraturan daerah, ada berbagai merek botol miras yang dihancurkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan dari Satpol PP Kota Samarinda, terdapat 2.912 botol yang memiliki kadar alkohol yang bervariasi, mulai dari 4,7% hingga 50%. Miras tersebut merupakan hasil razia dari penertiban selama dua tahun terakhir.
Tidak hanya miras yang dihancurkan, kali ini dua unit sepeda dan 30 kostum badut, yang telah diamankan Satpol PP yang telah diamankan karena melanggar ketertiban umum di kawasan kota, juga ikut dihancurkan.
Saefuddin Zuhri, selaku Wakil Walikota (Wawali) yang ikut hadir di lokasi penghancuran barang razia, menyayangkan masih maraknya peredaran miras di Kota Samarinda.
Ia menekankan, bahwa pemusnahan yang dilakukan tidak hanya berupa seremonial belaka, tetapi merupakan tindakan tegas dari Pemkot Samarinda untuk bisa menjalankan peraturan daerah. Menurutnya, miras ilegal memberikan perubahan dan dampak besar bagi keamanan dan perilaku moral di masyarakat.
“Bayangkan saja berapa rusaknya tubuh, karena ada miras yang kadar alkoholnya hingga 50%, bahkan ada yang bisa menyala ketika disulut api. Minuman ini sudah menjadi racun, dan bukan lagi minuman yang bisa dikonsumsi oleh tubuh manusia,” tegasnya.
Ia juga menyoroti, terkait bahaya sosial yang akan ditimbulkan akibat dari konsumsi alkohol, dan meningkatkan angka tindak kriminal, kekerasan, dan gangguan ketertiban umum lainnya.
Menurut penilaiannya, fenomena ini juga menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap minuman keras masih rendah, meskipun pihak pemerintah telah berulang kali melakukan razia serta, sosialisasi dari bahaya miras ilegal.
Besar harapannya, masyarakat dapat mengambil pelajaran dari tindakan ini, dan tidak lagi memperjualbelikan, maupun mengonsumsi miras secara sembarangan.
“Marilah kita jaga Kota kita ini dengan hal – hal yang berunsur positif dan memberikan dampak baik bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain pemusnahan yang dilakukan, Pemkot juga terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di Kota Samarinda. Pada razia 22 Oktober lalu, Satpol apP berhasil menyita 408 botol miras dari tiga toko yang berada di kawasan Jalan Muhammad Said dan Jalan Rapak Indah.
Dalam catatan Bea Cukai Kota Samarinda, jumlah barang penyitaan miras ilegal, ada sebanyak 172,7 liter di seluruh wilayah Kaltim per – Agustus 2025 yang mencapai angka Rp160 Juta. Berdasarkan data ini, tingkat distribusi miras ilegal di wilayah Kota Samarinda dan sekitarnya masih berada di tahap yang cukup tinggi, walaupun pengawasan ketat dilakukan secara intensif.
Anis Siswantini, selaku Kepala Satpol PP Kota Samarinda, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini memiliki dua tujuan, pertama adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya nya miras, kedua untuk melakukan pencegahan dini pada angka kriminalitas yang kerap diawali dari penyalahgunaan minuman beralkohol (mabuk).
Ia juga menyampaikan bahwa, operasi razia yang gencar dilakukan oleh Satpol PP selama dua tahun terakhir ini, merupakan hasil kerja bersama antara lintas instansi dan dukungan dari masyarakat, untuk bisa menjaga ketertiban umum di Kota Samarinda.
“Tentunya kita ingin memastikan agar para generasi muda kita, tidak terkontaminasi oleh hal – hal negatif seperti miras. Mulai sekarang sudah harus kita deteksi dan kita cegah,” tutupnya.
(Sean)









