Lintasjejaring.com, Jakarta – Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, meluruskan polemik terkait, tunjangan rumah anggota dewan Rp 50 juta per bulan. Ia menegaskan bahwa, kebijakan tersebut bukanlah penambahan gaji baru, melainkan penggantian fasilitas rumah dinas, yang selama ini disediakan oleh negara.
“Dengan mekanisme ini, anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel tanpa perlu menambah beban pemeliharaan aset negara,” ujar Adies dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Komponen Pendapatan
Adies menjelaskan bahwa, gaji pokok anggota DPR mengacu pada PO Nomor 75 Tahun 2000. Selain itu, dewan juga menerima tunjangan keluarga, beras, serta jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ada pula tunjangan komunikasi intensif, untuk mendukung tugas representasi politik, serta tunjangan bagi asisten ahli, yang membantu penyusunan naskah maupun kajian.
“Tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan,” tegas politisi Golkar itu.
Akuntabilitas dan Sensitivitas Publik
Menurutnya, kebijakan pengalihan rumah dinas menjadi tunjangan, merupakan sebuah langkah akuntabilitas, sekaligus efisiensi anggaran. Ia menyadari bahwa, isu pendapatan anggota DPR kerap menimbulkan sensivitas, di tengah kondisi ekonomi masyarakat.
“Yang perlu digarisbawahi adalah setiap komponen pendapatan bukan sekadar untuk kebutuhan pribadi, tetapi penunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi yang dijalankan demi kepentingan rakyat,” tuturnya.
(Sean)









