Lintasjejaring.com, Jakarta – Keluarga besar pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf (WR) Soepratman, angkat suara perihal polemik royalti.
Ketua umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang WJ Turk, menegaskan bahwa, hak cipta Indonesia Raya telah lama diserahkan ke tangan negara.
“Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat ahli waris WR Soepratman,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hak Cipta Diserahkan Sejak 1957
Penyerahan ini dilakukan lewat SK Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 25 Desember 1957, dan ditegaskan kembali pada 14 Maret 1960, empat ahli waris yang menandatangani, adalah Ny. Roekijem Soepratijah, Ny, Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.
Sebagai penghargaan, pemerintah saat ini memberikan Rp 250.000 -, jika disetrakan dengan nilai emas kini, mencapai angka sekitar Rp 6,4 miliar.
Karya Masuk Domain Publik
Endang menjelaskan, seluruh karyawan WR Soepratman, masuk ke domain publik sejak 2009, kecuali dia lagu : Indonesia Tjantik (1924), dan Indonesia Hai Iboeke (1928).
Dua karya itu, kemudian diaransemen ulang oleh cicit buyutnya, Antea Putri Turk, pada 2023. Dengan aransemen baru, Antea berhak atas hak cipta serta royalti. Album 12 lagu WR Soepratman yang diluncurkannya pun, meraih rekor MURI.
Tak Pernah Menuntut Royalti
Meski lagu – lagu WR Soepratman telah mewarnai perjalanan bangsa, keluarga menegaskan bahwa mereka, tidak pernah menuntut royalti.
“Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan,” ujar Endang.
Pihak keluarga juga berharap, agar Antea dapat tampil di panggung kenegaraan.
“Kami berharap Antea diundang oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli WR Soepratman dalam Konser Kenegaraan di Istana Merdeka,” pungkasnya.
(Sean)









